Ambil Kiriman Obat Daftar G di Belopa, Pria Ini Diciduk Polisi
BELOPA, TEKAPE.co – Seroang pria diciduk Unit Satuan Narkoba Polres Luwu pada Minggu 28 November 2021.
Ialah AM (34) warga Desa Tanarigella, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Agus Triputranta mengatakan, AM ditangkap saat mengambil barang kiriman berisi obat daftar G di jasa pengiriman, Belopa.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Loka POM Palopo.
Apabila ada pengiriman barang berupa obat daftar G jenis Tryhexyphenidil (THD) melalui jasa pengiriman di Belopa.
Polisi kemudian melakukan pengintaian dan menemukan terduga pelaku mengambil barang kirimannya.
“Saat kita periksa, barang kiriman berisi tiga botol obat dengan jumlah 3.209 butir THD,” kata Agus, Senin 29 November 2021.
Pelaku AM dalam pengakuannya ke polisi mengatakan barang tersebut di beli dari NU di Jakarta melalui aplikasi jual beli dengan harga Rp 1 juta per botol.
“Terduga pelaku disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (ham)
Tinggalkan Balasan