Ambang Batas Pencalonan Diturunkan, Peluang Tokoh Potensial Luwu Raya Maju di Pilkada
PALOPO, TEKAPE.co – Penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah mendapat sambutan yang hangat di masyarakat.
Pemerhati Politik, yang juga mantan Ketua KPU Palopo, Syafruddin Djalal menilai, putusan MK ini merupakan kabar gembira, dan berpotensi mengubah konstalasi Pilkada di daerah.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
“Selama ini syarat dukungan 20% itu sangat memberatkan, sehingga banyak tokoh-tokoh potensial enggan untuk maju di Pilkada, termasuk Luwu Raya ini,” ujar Syafruddin Djalal.
Menurutnya, terkait putusan MK ini, partai – partai politik harus membuka kembali pendaftaran calon. Jika tidak melakukan, partai telah melawan hak konstitusional para tokoh – tokoh potensial.
“Tak salah dengan putusan tersebut, untuk Kota Palopo sendiri, syarat dukungan hanya 10 % . Ini berarti dukungan 2 atau 3 partai sudah boleh maju di Pilwali,” terangnya.
“Dengan demikian, misalnya, Alfri Jamil (politisi PDIP) bisa maju dengan modal 3 kursi di DPRD Palopo. Menurut penilaian saya, beliau memiliki potensi yang cukup untuk maju, bukan ujug-ujug (tiba-tiba),” pungkas, mantan Ketua Panwaslu Palopo itu.
Diketahui, perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Ruang Sidang Pleno MK.
Dan putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo Amar yang menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.
Dimana Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Dalam putusan itu, salah satu poinnya menyebutkan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut. (Rindu)



Tinggalkan Balasan