AMAL Minta BPN Lutra Berani Buka Rincian Ganti Rugi Pembebasan Lahan Warga
LUWU UTARA, TEKAPE.co – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Malangke (Amal), meminta Badan Pertanahan Nasional Luwu Utara, berani membuka rincian ganti rugi pembebasan lahan warga Kecamatan Malangke.
Koordinator Amal, Wahyu mengatakan, Kecamatan Malangke terkhusus di 6 desa, sedang dilakukan proyek pembangunan jaringan irigasi bendungan Baliase 2020.
“Masyarakat dari 6 desa tersebut sangat mendukung penuh pembangunan ini, namun disisi lain masyarakat juga sangat menyayangkan terhadap besaran ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Tim Apresial dinilai sangat rendah dan tidak sesuai harapan bahkan tidak dijelaskan secara rinci,” katanya, Kamis 1 Oktober 2020.
Wahyu melanjutkan bahwa tanah adalah aset yang sangat berharga bagi petani di seluruh Indonesia, dan terkhusus di Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, tanah adalah sumber penghasilan petani untuk kelangsungan hidup.
“Dalam pelaksanaan pembebasan lahan pun sangat tidak etis, menurut kami dimana dalam pembebasan lahan ini tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat terkait mekanismenya sebagaimana yang telah diatur dalam PP 56 tahun 2017,” jelas Wahyu.
Wahyu juga menilai, masyarakat yang terdampak hanya diundang bertanda tangan antara setuju dan tidak setuju, sedangkan dalam isi surat undangan yang diterima itu ialah musyawarah penetapan besaran ganti rugi.
“Secara pelaksanaan dari 6 desa semua tidak sama bahkan ada masyarakat mendapatkan undangan ada juga yg hanya dikabari melalui telepon seluler entah ada permainan, untuk itu kami dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Malangke, menuntut agar pihak yang terkait memberikan transparansi yang jelas,” tegasnya.
Selain itu, Wahyu juga menantang BPN untuk membuka secara transparan rincian ganti rugi pembebasan lahan pada masyarakat Malangke.
“Dengan beberapa fakta lapangan yg kami jumpai dan berdasarkan pengakuan masyarakat yang terdampak, sangatlah tidak perikemanusiaan terhadap pelaksanaanya, maka daripada itu saya selaku koordinator AMAL, menantang kepada BPN dan Apresial buka bukaan terhadap rincian ganti rugi pembebasan lahan jaringan irigasi D.I Balease Kabupaten Luwu Utara,” tutupnya. (*)
Tinggalkan Balasan