Aksi Solidaritas di Makassar: Negara Gugat Pers, Demokrasi di Ujung Tanduk
MAKASSAR, TEKAPE.co – Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama pers mahasiswa, lembaga independen, hingga individu pegiat demokrasi menggelar aksi solidaritas menolak ancaman terhadap kemerdekaan pers.
Aksi ini digelar di depan Gedung AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (4/11/2025) siang.
Massa membawa poster dan spanduk dukungan untuk majalah Tempo, yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman senilai Rp200 miliar.
Ketegangan sempat mewarnai jalannya aksi. Di depan gerbang gedung milik Amran Sulaiman, muncul kelompok lain yang mengatasnamakan mahasiswa dan petani.
Adu mulut tak terhindarkan, bahkan seorang jurnalis sempat mendapat pukulan dari peserta aksi tandingan sebelum aparat Polsek Panakkukang menenangkan situasi.
“Aksi solidaritas ini perlu kami lakukan karena gugatan terhadap Tempo adalah ancaman serius bagi kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” kata Sahrul Ramdhan, Koordinator Aksi yang juga pengurus bidang Advokasi AJI Makassar, dalam orasinya.
Sahrul menilai gugatan Mentan terhadap Tempo menjadi preseden buruk dan celah legitimasi negara untuk membungkam ruang demokrasi.
“Tempo saja digugat, apalagi kami-kami ini yang menyuarakan kebenaran,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab, koreksi, dan Dewan Pers.
“Namun semuanya diabaikan,” kata Sahrul.
Gugatan Tak Masuk Akal
Gugatan terhadap Tempo bermula dari poster edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, yang mengantarkan pembaca ke laporan utama berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”
Mentan Amran menggugat Tempo dengan nilai Rp200 miliar untuk kerugian immateril dan Rp19 juta untuk kerugian materil.
Para jurnalis menilai nilai gugatan itu tidak masuk akal dan merupakan bentuk abuse of power serta kriminalisasi kerja jurnalistik.
Selain itu, surat Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik.
“Gugatan Mentan terhadap Tempo jelas tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujar Sahrul.
Jejak Gugatan Serupa di Makassar
Kasus ini bukan yang pertama. Di Makassar, setidaknya ada dua kasus sengketa pers lain yang menyeret nama keluarga Amran Sulaiman.
Dua media daring, herald.id dan inikata.co.id, digugat oleh lima mantan Staf Khusus Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, dengan nilai gugatan mencapai Rp700 miliar.
Gugatan itu diajukan setelah pemberitaan bertajuk “ASN yang di-nonjobkan di era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus” terbit pada September 2023.
Respons LBH Pers Makassar
Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menilai gugatan Mentan merupakan bentuk pembungkaman dan upaya membangkrutkan media.
“Tempo telah menjalankan mekanisme penyelesaian sesuai aturan. Jika masih digugat PMH (Perbuatan Melawan Hukum), maka penyelesaian di Dewan Pers telah diabaikan,” ujarnya.
Menurutnya, Mentan justru menjadikan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers sebagai dasar gugatan, meski sebelumnya dinilai tidak kooperatif dalam proses mediasi.
“Ini kegagalan negara melindungi pilar keempat demokrasi,” tegas Fajriani.
“Apalagi nilai gugatannya absurd, karena kerugian materil dan immateril justru diserahkan ke kas negara. Betapa ironis, negara menggugat media dan meminta ganti rugi untuk dirinya sendiri,” tambahnya.
Fajriani menyebut praktik ini sebagai bentuk otoritarianisme di iklim demokrasi, dan menandai kegagalan negara menjaga kemerdekaan pers di masa pemerintahan baru.
Pernyataan Sikap KAJ Sulsel
Dalam penutupan aksinya, KAJ Sulawesi Selatan menyampaikan empat butir sikap:
Bersolidaritas mendukung Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
Menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia. (Rid)



Tinggalkan Balasan