Aksi Blokade Trans Sulawesi di Luwu Raya Lumpuhkan Lalu Lintas, Massa Tuntut Pemekaran Provinsi dan Luwu Tengah
Terpisah, Ketua Forum Perjuangan Luwu Tengah, Listan, menegaskan pembentukan Luwu Tengah merupakan kebutuhan mendesak masyarakat Walenrang-Lamasi (Walmas).
“Luwu Tengah ini adalah kebutuhan warga yang mendesak. Perjuangannya tidak boleh surut,” tutur Listan.
Ia menegaskan perjuangan tersebut tidak boleh dipengaruhi manuver politik di luar kepentingan warga. Menurut dia, upaya pemekaran telah berlangsung hampir dua dekade.
“Waktu itu semua dokumen hampir rampung. Surat usulan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah hingga ke DPR RI sudah ada, bahkan sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” jelasnya.
Namun, proses terhenti setelah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 digantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang melahirkan moratorium pemekaran daerah. Hingga kini, aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah belum diterbitkan.
“Pemerintah pusat belum menerbitkan PP soal pemekaran daerah. Ini yang menghambat pembentukan Luwu Tengah. Untungnya, gerakan warga Walmas terus mendorong agar pembahasan pemekaran daerah kembali dibuka,” terangnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Luwu dan DPRD telah memperbarui seluruh dokumen persyaratan pemekaran.
“Semua dokumen yang dibutuhkan sudah diperbaharui. Ini agenda perjuangan yang harus dituntaskan,” tegasnya.
“Kami fokus. Perjuangan Luwu Tengah wajib tuntas menjadi kabupaten baru di Sulawesi Selatan,” harapnya. (*)



Tinggalkan Balasan