oleh

Akhir Masa Jabatan, Anggota DPRD Luwu Akan Terima Rp47 Juta/Orang

LUWU, TEKAPE.co – 35 Anggota DPRD Kabupaten Luwu Periode 2014-2019 yang mengakhiri masa jabatannya per September 2019 nanti, akan menerima masing-masing Rp 47.450.000.

35 Anggota DPRD akan menerima gaji pokok sebesar Rp 26 Juta, ditambah uang masa pengabdian Rp 9,4 Juta, dan uang akhir masa jabatan yang diterima dari Yasyasan Purna Bhakti (Yarnati) Rp 12 Juta. Namun untuk 2 Anggota DPRD PAW besarannya berbeda.

“Masing-masing anggota DPRD Luwu yang akan mengakhiri masa jabatannya akan menerima Gaji pokok sekitar Rp26 Juta, ditambah uang masa pengabdian, sebesar, Rp 9.450.000. Untuk gaji ini akan diterima bulan September 2019,” ujar Kabag Umum DPRD Luwu, Ahmad Jamal, Senin, 22 Juli 2019.

Selain menerima Gaji pokok, para anggota DPRD juga akan menerima tunjangan masa jabatan yang dipotong dari gaji Anggota DPRD Rp 200 ribu perbulan selama 5 tahun dari Yayasan Purna Bhakti (Yarnati) dengan total Rp 12 Juta per Anggota DPRD.

“Untuk sementara kita melakukan pengurusan untuk administrasinya di Jakarta,” tandas Ahmad Jamal. (ham)



RajaBackLink.com

Komentar