Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kasus Dugaan Korupsi Proyek NUSP-2 di Palopo Mengantung, Polisi Tunggu Hasil Labfor

Polres Palopo. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Kasus dugaan korupsi proyek Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016, masih mengantung di Satreskrim Polres Palopo.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, saat ini penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi itu.

“Masih pemenuhan P19. Berjalan terus, ujar Alvin, saat dihubungi Tekape.co, Jumat 19 Mei 2023.

BACA JUGA:
Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS

Namun, Alvin tak menyebut kapan berkas tersebut akan selesai.

Menurut dia, penyidik masih menunggu hasil dari labfor Polda Sulsel.

“Menunggu hasil labfor dari Polda Sulsel,” katanya.

BACA JUGA:
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Penerima Gratifikasi

Ia berharap penanganan kasus dugaan korupsi proyek NUPS-2 yang telah menetapkan empat Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)sebagai tersangka itu selesai secepatnya.

Sebelumnya, berkas perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo pada November 2022 lalu. Namun, jaksa peneliti mengembalikan berkas itu pada Januari 2023 karena dianggap belum lengkap.

“Jadi sekarang masih pemenuhan P19. Kalau semua sudah diperiksa, diberikan lagi ke kejaksaan,” kata dia.

BACA JUGA:
Kisruh Lahan Islamic Center, Andi Mudzakkar Siap Ladeni Pemkot Palopo di Jalur Hukum

Terkait tidak dilakukannya penahanan sejak penetapan tersangka pada Oktober 2022 lalu, Panit 1 Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sulsel mengatakan, karena keempatnya bersikap kooperatif.

Empat Ketua BKM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek NUPS-2 tahun 2016.

Adapun keempat, yakni IM Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Surutanga, HB Ketua BKM Insan Madani, HM dan ID, Ketua dan Bendahara BKM Sippammase.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau 3 UU RI No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus dugaan proyek NUSP-2 Tahun 2016 senilai Rp9 miliar. Dari sembilan koordinator BKM, tiga koordinator saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Makassar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini