Remaja Burau Dilaporkan ‘Digarap’ di Kebun Sawit Luwu Utara
SUKAMAJU, TEKAPE.co – Kasus pemerkosaan seorang remaja yang masih di bawah umur kembali terjadi.
Kali ini, dilaporkan terjadi di tengah kebun sawit, Desa Minangatallu Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara, pekan lalu.
Namun kejadian ini baru dilaporkan oleh korban Mg (16), warga Dusun Lauwo Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, Selasa 24 Oktober 2017, sore.
Tindak Pidana menyetubuhi anak di bawah umur diduga dilakukan oleh pria bernama Afsar (40), warga Desa Lauwo Pantai Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur.
Saat ini, pelaku telah diamankan polisi di sel tahanan Mapolsek Sukamaju.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban dihubungi lewat telepon oleh terlapor untuk datang di penginapan Simpati Sukamaju.
Setelah sampai di Penginapan, korban langsung dipaksa terlapor untuk naik di atas sepeda motornya.
Pelaku kemudian membawa korban di lokasi kebun Kelapa Sawit di Desa Minangatallu. Disanalah, terlapor melakukan aksinya. Ia dilaporkan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Usai polisi menerima laporan, atas perintah Kapolsek Sukamaju Iptu Alimin Pammu, pelaku ditangkap di Desa Lauwo Pantai Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur oleh Kanit Reskrim Polsek Sukamaju Bripka Alexander bersama 4 orang anggota.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Polsek Sukamaju untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Kapolsek Sukamaju, Iptu Alimin Pammu. (jus)
Tinggalkan Balasan