Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kisruh Lahan di Mondowe, DPRD Morut dan CV Warsita Karya Sepakat Bentuk Tim Identifikasi

Penyerahan hasil Rapat DPRD Morut soal upaya penyelesaian kisruh lahan di Mondowe, Morut. (ronal/tekape.co)

MORUT, TEKAPE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) bersama dengan pihak CV Warsita Karya, salah satu investor tambang yang menanamkan modalnya di Desa Mondowe Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morut menyepakati untuk membentuk tim Identifikasi lahan masyarakat.

Pembentukan tim akan disusun oleh Pemerintah Daerah (Pemda), meliputi Kasat Pol PP Morut, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Camat Petasia Barat, DPRD, BPN, Kapolsek Petasia, Kades Mondowe, BPD Mondowe, pemilik lahan, dan pihak CV Warsita Karya.

Pembentukan tim tersebut, untuk menindaklanjuti permasalahan lahan masyarakat Mondowe, dalam upaya untuk mengidenfikasi ulang lahan – lahan masyarakat yang berada diwilayah Laronanaka.

Pertemuan tersebut, dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Morut, Melky Tangkidi, didampingi Anggota Komisi 1, Sukim Efendi, di ruang Komisi 1 DPRD Morut, Kamis 13 April 2023.

Hadir dalam kegiatan itu, Kasat Pol PP Morut, Buharman Lambuli, pihak BPN dan KPH Tepo Asa Aroa Morut, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Forkopimda Kecamatan Petasia, Kades Mondowe, Nur Ikbal Sampe, Ketua BPD Mondowe, Arsad Hi Rutu, Head Legal CV Warsita Karya, Rheza Firmansyah, serta perwakilan masyarakat yang bersengketa.

Selain membentuk tim identifikasi lahan, pertemuan kali ini juga, menyepakati lahan yang di ukur seluas 32 Ha tersebut, berada di lokasi Laronanaka, yang sebelumnya disengketakan beberapa warga Mondowe.

Bagi warga yang menuntut, wajib menyiapkan dokumen/bukti kepemilikan lahan yang akan di identifikasi nantinya.

Sementara itu, CV Warsita Karya, diharapkan turut serta dalam proses kegiatan tersebut, dan aktivitas yang sementara dilakukan Perusahaan tetap berlangsung.

“Dalam upaya penyelesaian permasalah lahan tersebut, sangat diharapkan kepada semua pihak, tetap menjaga Keamanan, Ketertiban, serta tidak menimbulkan perselisihan yang bisa memicu terjadinya konflik di antara sesama warga Mondowe,” ujar Melky Tangkidi.

Sementara itu, Head Legal CV Warsita Karya, Rheza Firmansyah, menegaskan, sebagai Perusahaan yang taat dalam aturan penambangan, akan tetap memberikan respon positif terhadap semua rekomendasi yang diputuskan saat ini.

“Pada prinsipnya kehadiran Perusahaan di Bumi Tepo Asa Aroa ini, bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Untuk itu, sekaitan dengan rekomendasi yang dikeluarkan saat ini, pasti kami junjung tinggi,” tandas Rheza, sapaan akrabnya. (NAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini