OPINI: Perppu Ciptaker, Penolakan ILMISPI Terhadap Produk Hukum yang Inkonstitusional
Oleh: Reski Sudirman
Sekretaris Jendral Ikatan Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik se Indonesia (ILMISPI) Periode 2023-2025
TEPAT saat pidato pertama Presiden joko Widodo setelah dilantik sebagai kepala negara yang kedua kalinya pada 20 Oktober 2019 lalu, muncul istilah omnibus low tentang cipta kerja dan diusulkan oleh pemerintah sejak 17 Desember 2019.
Hingga pada Februari 2020, Presiden telah menyerahkan draft RUU Cipta Kerja kepada dewan perwakilan rakyat (DPR) dan selanjutnya pada bulan April 2020, DPR membahas RUU tersebut pada rapat paripurna ke-13.
Pembahasan tingkat lanjut 27 April 2020 dilakukan oleh Panja atau panitia kerja yang dibentuk oleh badan legislatif DPR, terdiri dari 35 orang anggota dan 5 orang pimpinan baleg DPR, pembahasan dilakukan dalam jangka waktu 3 kali masa sidang yakni pada bulan mei hingga Oktober 2020, dan selanjutnya RUU cipta kerja disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Senin 5 Oktober 2020.
Gelombang Penolakan UU Ciptakerja
Bermula pada tagar #GejayanMemanggil dan #GagalkanOmnibusLaw yang trending di twitter memancing para element masyakat, buruh tani hingga mahasiswa bergabung dalam aliansi rakyat bergerak di Yogyakarta.
Pada 1 Mei 2020 tagar #TolakOmnibusLaw digaungkan oleh para buruh di moment may day atau hari buruh internasional sebagai bentuk protes, hingga pada Juli 2020 sejumlah massa aksi masih bergantian menggelar aksi unjuk rasa menolak omnibus law.
Penolakan terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia, namun Pemerintah dan DPR seakan tidak mendengarkan suara masyarakat dan terus membahas UU cipta kerja meski dalam kondisi pandemi, hingga ditetapkannya pada tanggal 5 oktober 2020.
Dengan ditetapkannya UU tersebut, mahasiswa dan masyarakat sontak menolak keputusan tersebut dengan cara melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.
Sebelumnya telah terjadi aksi demonstrasi yang dikenal dengan Sedarah atau September berdarah. Setelah itu tagar #MosiTidakPercaya kembali dibuat oleh masyarakat dan elemen mahasiswa sebagai bentuk protes dan sempat menjadi tagar trending di dunia.
Keputusan Mahkamah konstitusi (MK)
Mahkamah konstitusi memutuskan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dinyatakan cacat secara formil, inkonstitusional bersyarat. Keputusan tersebut dibacakan pada tanggal 25 November 2021 dengan nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh ketua mahkamah konstitusi Anwar Usman, Mahkamah mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Migrant Care, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau serta Muchtar Said.
Pembentukan UU cipta kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan selama dua tahun sejak putusan ini dibacakan.
Berdasarkan putusan tersebut, dalam kurung waktu dua tahun, apabila UU tersebut tidak mendapatkan perbaikan, maka dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Perppu Cipta Kerja nomor 2 tahun 2022
Presiden menerbitkan Perppu cipta kerja nomor 2 tahun 2022 yang dianggap bermasalah dan tidak menghormati keputusan Mahkamah konstitusi.
Dasar hukum pembuatan Perppu sendiri diatur pada pasal 22 ayat 1 UUd 1945 yang dimana Perppu dapat diterbitkan apabila ada suatu hal kegentingan yang memaksa. Penjelasan terkait kegentingan memaksa telah dimuat oleh putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009.
Pemerintah mengklaim bahwa pertimbangan dalam menerbitkan Perppu ciptaker sudah sangat matang untuk menghindari ancaman inflasi, stagflasi, krisis multisektor, masalah suku bunga, kondisi geopolitik, krisis pangan serta melindungi pelaku usaha dalam hal antisipasi ekonomi global. Sekalipun hal tersebut bertentangan dengan peningkatan ekonomi sebesar 5,3% menurut center of economic and law studies (Celios).
Persoalan kekosongan hukum pun tidak dapat dijadikan landasan atas terbitnya Perppu tersebut, karena UU ciptaker yang sebelumnya sudah menjadi jawaban dari persoalan tersebut, hanya saja memang perlu dilakukan revisi.
Penetapan Perrpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU
Tepat pada tanggal 21 maret 2023, Dewan perwakilan rakyat melalui rapat paripurna ke 19 dalam masa persidangan IV Tahun siding 2022-2023.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang ciptaker jadi UU dapat setujui untuk disahkan menjadi UU.” Tanya Puan Maharani, yang diikuti oleh ketukan palu tiga kali.
SIKAP ILMISPI Tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Ciptaker Menjadi UU
Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik se Indonesia (ILMISPI) melalui Sekretaris Jendralnya, Reski Sudirman menyatakan sedikitnya ada 5 point yang sampai saat ini masih menjadi persoalan, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring dengan mendalamnya kajian yang dilakukan oleh setiap BEM FISIP se Indonesia.
- Perppu ciptaker lagi lagi disahkan secara terburu buru dan dianggap masih minim pelibatan stakeholder termasuk unsur buruh.
- Perppu ciptaker sebenarnya tidak terlalu jauh berbeda dengan UU ciptakerja yang telah diuji formilkan oleh mahkamah konstitusi, sehingga dapat dikatakan bahwa Perppu ciptaker juga cacat secara formil pembentukannya maupun materilnya.
- UU ciptaker yang diuji formilkan oleh mahkamah konstitusi sebenarnya cukup memberikan waktu kepada pemerintah dan juga DPR, untuk memperbaiki UU ciptakerja, akan tetapi alih alih memperbaiki, justru menerbitkan Perppu yang sama sekali tidak ada kegentingan memaksa untuk diterbitkannya Perppu.
- Perppu ciptaker tidak terlalu urgent, mengingat UU ciptaker menurut MK, tetap berlaku selama dua tahun sehingga pemerintah dan DPR harus memanfaatkan waktu tersebut untuk memperbaiki dengan membahas Bersama pelibatan masyarakat.
- Perppu ciptaker sebenarnya hanya berganti baju saja dengan UU ciptakerja, jadi secara substansial materinya masih merugikan masyarakat terutama kaum buruh.
Sehingga dengan demikian, Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik se Indonesia (ILMISPI) dengan lantang menolak putusan Dewan Perwakilan Rakyat tentang penetapan Perppu no 2 tahun 2022 tentang ciptaker menjadi UU. (*)
Tinggalkan Balasan