KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota DPR
JAKARTA, TEKAPE.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Nasdem Ary Egahni Ben Bahat, Selasa 28 Maret 2023.
Penahanan dilakukan setelah Ben Brahim dan istrinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers, Selasa 28 Maret 2023.
Demi kepentingan penyidikan, maka kami perlu melakukan penahanan,” kata Johanis Tanak.
Ben Brahim merupakan Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023. Sementara istrinya Ary Egahni adalah anggota DPR RI Fraksi NasDem.
Menurut penjelasannya, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 16 April 2023.
“Demi kepentingan penyidikan, maka kami perlu melakukan penahanan,” kata Johanis Tanak.
Untuk diketahui, Ben Brahim merupakan Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Sementara istrinya Ary Egahni adalah anggota DPR RI Fraksi NasDem.
Jonahis mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 16 April 2023.
“Penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari terhitung pada hari ini 28 Maret sampai 16 April 2023 di rutan (rumah tahanan) KPK,” jelasnya.
Ben Brahim dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ben Brahim dan Ary Egahni dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Keduanya tampak telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Ben Brahim dan Ary Egahni diduga terlibat dalam korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
Ali mengungkapkan, keduanya melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Dia menambahkan keterangannya bahwa, seolah-olah, baik PNS maupun kas memiliki utang pada Bupati Kapuas tersebut, padahal tidak ada utang seperti yang dimaksud kedua tersangka.
“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” kata Ali, Selasa 28 Maret 2023.
Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keduanya diduga memotong dana PNS dengan dalih memiliki hutang kepada bupati di kabupaten dalam provinsi Kalimantan Tengah itu.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa 28 Maret 2023, meyebutkan, “kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK”.
Ali Fikri dalam keterangan itu, Ben dan istrinya tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di lembaga antirasuah. “Perkembangan segera akan disampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ali menjelaskan dalam kasus tersebut, Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat dan istrinya diduga memotong dana Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan modus seolah-memiliki utang kepada sang bupati.
Masih berdasarkan keterangan tertulis itu, Ali mengungkapkan, keduanya “melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum”.
Ali menambahkan keterangannya bahwa, seolah-olah, baik PNS maupun kas memiliki utang pada bupati Kapuas tersebut, padahal tidak ada utang seperti yang dimaksud kedua tersangka.
“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ungkap Ali.(*)
Tinggalkan Balasan