Melanggar Adat Bali, Sepasang Turis Backpacker Asal Polandia Terancam Dideportasi
DENPASAR, TEKAPE.co – Kantor Imigrasi Denpasar Bali, kembali bertindak tegas dengan melakukan pendeportasian terhadap dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Polandia bernama Grabinski (40) dan Barbara Karina Walczak.
Kedua bule Polandia itu di deportasi lantaran terbukti melanggar aturan keimigrasian Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
Keimigrasian berhak melakukan tindakan sanksi administratif kepada orang asing yang melanggar aturan.
“Terkait warga negara Polandia yang akan kami deportasi menggunakan pesawat Air Asia QZ1517 pukul 09.55 Wita tujuan Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kemudian, dari Jakarta pukul 17.05 WIB menggunakan pesawat Etihad Airways transit di Abu Dhabi kemudian melanjutkan ke Polska, Polandia,” kata Kabid Intel Dakim Kemenkumham Bali, Anak Agung Bagus Narayana di kantor Imigrasi Denpasar, Jumat (24/3/2023).
Narayana mengatakan kedua turis asing itu memang melakukan kegiatan wisata yang berkonsep biaya minimal alias backpacker. Rencananya, Karol dan Barbara akan melanjutkan perjalanan ke Australia setelah puas berwisata di Bali.
Sayang, petualangan mereka terhenti di Bali dan harus pulang ke Polandia. Narayana mengatakan, Karol dan Barbara sudah melanggar aturan adat istiadat setempat yang memang sudah menjadi bagian dari perundang-undangan di Indonesia secara umum.
“Jadi, (Karol dan Barbara) bagaimana caranya seminimal mungkin untuk berwisata tanpa mengindahkan aturan adat yang berlaku. Alasannya kepada para pecalang bahwa mereka berdiam diri seperti me-Nyepi di tenda. Padahal bukan itu. Mereka hanya turis minimalis saja,” papar Narayana. (Adi07)
Tinggalkan Balasan