Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Melanggar Adat Bali, Sepasang Turis Backpacker Asal Polandia Terancam Dideportasi

Kasi Inteldakim Igbal Rifai (kiri), Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Denpasar I Wayan Putu Wiadnya (kanan), dan Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana (tengah) saat konferensi pers di kantor Imigrasi Denpasar, Jumat (24/3/2023). (Mulyadi/Tekape.co)

DENPASAR, TEKAPE.co – Kantor Imigrasi Denpasar Bali, kembali bertindak tegas dengan melakukan pendeportasian terhadap dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Polandia bernama Grabinski (40) dan Barbara Karina Walczak.

Kedua bule Polandia itu di deportasi lantaran terbukti melanggar aturan keimigrasian Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

Keimigrasian berhak melakukan tindakan sanksi administratif kepada orang asing yang melanggar aturan.

“Terkait warga negara Polandia yang akan kami deportasi menggunakan pesawat Air Asia QZ1517 pukul 09.55 Wita tujuan Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kemudian, dari Jakarta pukul 17.05 WIB menggunakan pesawat Etihad Airways transit di Abu Dhabi kemudian melanjutkan ke Polska, Polandia,” kata Kabid Intel Dakim Kemenkumham Bali, Anak Agung Bagus Narayana di kantor Imigrasi Denpasar, Jumat (24/3/2023).

Narayana mengatakan kedua turis asing itu memang melakukan kegiatan wisata yang berkonsep biaya minimal alias backpacker. Rencananya, Karol dan Barbara akan melanjutkan perjalanan ke Australia setelah puas berwisata di Bali.

Sayang, petualangan mereka terhenti di Bali dan harus pulang ke Polandia. Narayana mengatakan, Karol dan Barbara sudah melanggar aturan adat istiadat setempat yang memang sudah menjadi bagian dari perundang-undangan di Indonesia secara umum.

“Jadi, (Karol dan Barbara) bagaimana caranya seminimal mungkin untuk berwisata tanpa mengindahkan aturan adat yang berlaku. Alasannya kepada para pecalang bahwa mereka berdiam diri seperti me-Nyepi di tenda. Padahal bukan itu. Mereka hanya turis minimalis saja,” papar Narayana. (Adi07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini