Tekape.co

Jendela Informasi Kita

2 ASN di Lutra Terlibat Narkoba, Ditangkap di Tempat yang Berbeda, Satu Pelaku dalam Pengejaran

Kapolres Luwu Utara (Lutra) AKBP Galih Indragiri pimpin konferensi pers penangkapan tiga pengguna narkona jenis sabu, Rabu 22 Februari 2022. Dua dari tiga pengguna barang haram itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). (accy/tekape.co)

LUTRA, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Luwu Utara menangkap tiga pengguna narkiotika jenis sabu.

Ketiga pengguna barang haram itu diringkus di tempat yang berbeda.

Dari tiga pengguna narkoba itu, dua diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

BCA JUGA;
Kepala BNNK Tana Toraja Tuding Pengedar Sabu yang Mengaku Dibekingi Polisi dalam Pengaruh Narkoba

Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri mengatakan, penangkapan pengguna narkoba ini berdasarkan informasi masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya R (34) yang merupakan ASN di Kecamatan Rampi,” ujar AKBP Galih saat konferensi pers, Rabu 22 Februari 2022.

Pengembangan kemudian dilakukan dan berhasil menangkap terduga pengguna lainnya berinisial RS (24).

BACA JUGA:
Polres Morut Sita 21 Paket Sabu dari Tangan Dua Pelaku di Lembontonara

“Berdasarkan keterangan RS, sabu tersebut didapatkannya dari seorang berinisial S (39),” katanya.

S yang juga merupaka ASN dengan jabatan Kasubag di Lingkup Pemkab Lutra ditangkap di Lingkungan Sapek, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba.

“Satu pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini dalam pengejaran,” ucapnya.

BACA JUGA
Polisi Sita 6 Saset Sabu dari Seorang Pengedar di Lutim

Selain menangkap tiga pelaku narkoba, polisi juga menyita barang bukti berupa satu sachet sabu, satu alat isap dan dua handphone.

“Ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(accy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini