Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Sebut Berbelit-belit dan Tidak Sopan
JAKARTA, TEKAPE.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma’ruf atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso Selasa 14 Februari 2023.
Majelis Hakim mempertimbangkan satu alasan yang meringankan vonis Kuat Ma’ruf. Alasan tersebut adalah karena Kuat Ma’ruf masih memiliki tanggungan terhadap keluarganya.
BACA JUGA:
Kasus Pembunuhan Yosua, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
“Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” kata hakim Wahyu dalam persidangan.
Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara karena dianggap berbelit-belit hingga bersikap tidak sopan selama persidangan dan itu menjadi pertimbangan Majelis Hakim.
“Terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ujar dia.
Majelis Hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti telah memenuhi unsur kesengajaan dan berencana. Oleh sebab itu, Majelis Hakim memutuskan vonis pidana penjara terhadap Kuat Ma’ruf.
Sebelumnya, Kuat Ma’ruf ditetapkan tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Dia disebut-sebut memiliki peran dalam skenario pembunuhan yang direncanakan oleh Ferdy Sambo.
Sementara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu dijatuhi vonis dari Majelis Hakim pada Senin 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo mendapat hukuman mati sementara sang istri mendapat hukuman kurungan 20 tahun penjara.(*)
Tinggalkan Balasan