Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Hearing DPRD Morut, IUP PT Latanindo Mining Harus Ditinjau Ulang

RDP atau hearing DPRD Morut dengan PT Latanindo Mining, untuk menindaklanjuti sejumlah tuntutan masyarakat Desa Tamainusi Kecamatan Soyo Jaya, sekaitan dengan keberadaan Perusahaan tersebut, di Ruang Komisi I DPRD Morut. (ronal/tekape.co)

MORUT, TEKAPE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dengan PT Latanindo Mining, untuk menindaklanjuti sejumlah tuntutan masyarakat Desa Tamainusi Kecamatan Soyo Jaya, sekaitan dengan keberadaan Perusahaan tersebut, di Ruang Komisi I DPRD Morut, Kamis 26 Januari 2023.

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Morut, Hj Megawaty Ambo Asa SIP MH, dan Wakil Ketua II DPRD Morut, Muh Safri.

Hadir dalam kegiatan itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemda Morut Drs Viktor A Tamehi, Anggota DPRD Morut dari lintas Komisi, Projek Manager PT Latanindo Mining Wisnu, Kepala UPT KPH Tepo Asa Aroa Morut Aris Widjajanto, Perwakilan UPT Dinas ESDM Morowali / Morut, Suardi, Perwakilan BPN / ATR Morut, Maryam, serta sejumlah masyarakat Tamainusi.

Dalam RDP tersebut, menelorkan dua kesepahaman bersama.

Pertama, terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Latanindo Mining, agar ditinjau kembali oleh Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng.

Kedua, pihak Perusahaan bersedia untuk mencabut tuntutan atas penahanan Kepala Desa (Kades) Tamainusi, sebelum masa perpanjangan penahanan.

Segala proses pencabutan tersebut, sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Wakil Ketua II DPRD Morut, Muh Safri, meminta pihak perusahaan agar bisa mengakomorir dengan baik, hasil keputusan yang dikeluarkan dalam RDP kali ini.

“Kami berharap RDP kali ini dapat menyelesaikan semua masalah yang menjadi tuntutan masyarakat Tamainusi. Jangan ada lagi nantinya RDP – RDP selanjutnya tentang persoalan ini,” ujar Politisi Partai PKB Morut itu.

Sementara itu, Projek Manager PT Latanindo Mining, Wisnu, menjelaskan, kehadiran perusahaan di daerah ini, tetap berdasarkan aturan yang ada.

Sehingga pihaknya juga, dalam melaksanakan aktivitas kedepannya, akan tetap berpedoman pada mekanisme yang jelas.

“Pada prinsipnya kehadiran kami di Bumi Tepo Asa Aroa ini, tetap berpedoman pada mekanisme aturan yang digariskan,” jelas Wisnu. (NAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini