Oknum Polisi Ditangkap dalam Kamar Saat Nyabu, Kapolres: Mereka Patungan
JENEPONTO, TEKAPE.co – Anggota polisi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditangkap saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Adalah Bripka SP (37) ditangkap bersama dua rekannya yang bukan anggota Polri yakni pria I (31) dan seorang wanita SK (24).
Penangkapan dilakukan unit Provost Polres Jeneponto pada, Senin 17 Oktober 2022 sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah rumah di Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma Suryono menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat adanya laporan warga.
Polisi dari unit Provos kemudian mendatangi lokasi dan mendapati Bripka SP, SK dan I sedang berada di dalam kamar.
“Mereka digrebek saat sedang mengkonsumsi sabu bersama dua rekannya,” kata Andi Erma, Jumat 21 Oktober 2022.
Menurut Andi Erma, ketiganya mengakui barang haram tersebut diperoleh dengan cara patungan.
SK dan I masing-masing menyumbang Rp400 ribu dan Bripka SP cuma Rp200 ribu.
Setelah terkumpul, SP menyerahkan uang tersebut kepada I untuk membeli sabu kepada seseorang yang masih dalam pengejaran petugas.
“Pria I membeli diduga narkotika jenis sabu sebanyak dua saset dengan harga Rp1 juta,” ucapnya
Dari hasil pengerebekan, petugas mengamankan dua shaset klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dan bong alas hisap serta dos HP.
“Ketiganya dikenakan pasal 112 dan pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya..(*)
Tinggalkan Balasan