Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dinkes Luwu Sebut Masih Koordinasi Dengan Kemenkes Terkait Instruksi Larangan Sementara Apotek Jual Obat Sirup

Kadinkes Luwu, dr Rosnawary

LUWU, TEKAPE.co – Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu masih mengkoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, terkait dengan Instruksi Kemenkes soal semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair untuk sementara waktu.

“Sejak ada informasi, himbauan sudah kami susun, tapi kami koordinasi lebih lanjut dulu dengan kementerian kesehatan. Karena informasi simpang siur,” ujar, epala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, dr Rosnawary, saat dikonfirmasi media tekape.co, Kamis, 20 Oktober 2022.

Lanjut, dr Rosnawary, mengatakan kalau pihaknya sudah mendapatkan informasi akurat dan resmi maka pihaknya akan meneruskan himbauan tersebut.

“Kalau ada informasi akurat dan resmi baru kami teruskan himbauannya,” terangnya.

Untuk diketahui, Beredar Informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, mengeluarkan instruksi seluruh apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk sementara waktu.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.

Kemenkes mengeluarkan instruksi ini lantaran adanya kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0-5 tahun (balita) diberbagai wilayah di Indonesia.

(ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini