Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Bekuk Pengedar Sabu tak Jauh Dari Kompleks Perkantoran Pemkot Palopo

Ilustrasi.

PALOPO, TEKAPE.co — Edarkan narkotika jenis sabu, Irsawan alias Wawan (32) warga Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Palopo ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Palopo.

Irsawan alias Wawan alias Kacca ditangkap tak jauh dari kompleks Perkantoran Pemkot Palopo, yang diantaranya ada Kantor Wali Kota Palopo, BKD, dan Dinasparekraf, Jl Manennugan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kamis 12 Oktober 2017, sekira pukul 17.30 wita.

Tersangka yang akrab disapa Kacca itu dibekuk saat akan mengedarkan barang haram tersebut di Jalan Manennugan. Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu saset sabu.

“Dari hasil introgasi tersangka mengatakan bahwa satu saset sabu itu didapakannya dari seseorang yang berinisial IR dengan harga Rp500 ribu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Maulud, Jumat 13 Oktober 2017

Perwira dengan tiga balok itu juga mengatakan selain menyita satu shaset sabu, polisi juga menyita handphone merek Samsung warna putih.

“Tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dangan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” ancam Maulud. (rin/man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini