Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tiga Orang Ditangkap karena Judi Sabung Ayam di Sanggala, 1 Jadi Tersangka

Tiga orang ditangkap di lokasi judi sabung ayam, satu ditetapkan jadi tersangka. (Foto: Ilustrasi)

TORAJA, TEKAPE.co – Personel Polsek Sanggala menggerebek lokasi judi sabung ayam pada Sabtu 10 September 2022.

Tiga pelaku diamankan saat penggerebekan, masing-masing R (46), B (35) dan J (28).

Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga menyita pisau taji 11 buah, alat pengasah pisau taji, tiga ekor ayam dan uang tunai sejumlah Rp 1.350.000.

BACA JUGA:
Resmob Polres Luwu Bekuk 3 Pelaku Penipuan Online, Dijerat UU ITE

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad mengatakan, dari tiga yang ditangkap, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku berinisial B ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti,” kata Ahmad, Selasa 13 September 2022.

“Pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” imbuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini