Sejumlah Minimarket di Luwu Diduga Belum Lengkapi Izin, DPRD Rekomendasikan yang Melanggar Tutup
LUWU, TEKAPRE.co – Komisi II DPRD Luwu, akhirnya memanggil sejumlah pihak, terkait maraknya minimarket di kabupaten Luwu.
Rapat Dengar Pendapat tersebut berlangsung di Ruang Komisi II, Kantor DPRD Luwu, Rabu 7 September 2022.
Dalam rapat yang juga dihadiri oleh, Kordinator FP2KEL KAbupaten Luwu, Ismail Ishak, erharap agar komisi II mengambil sikap tegas.
“Dalam pertemuan ini kami berharap agar ada sikap tegas komisi II yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemkab Luwu. Kami heran mengapa di Luwu bisa begitu banyak minimarket, sementara daerah lain bisa dibatasi, seperti di Barru dan Enrekang, ada apa ini?,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu terungkap jika sejumlah minimarket yang telah beroperasi di kabupaten Luwu, hingga saat ini belum melengkapi izin.
Menurut, Kabid Tataruang Dinas PUPR Luwu, mengatakan sejak Januari 2022 dinas PUPR Luwu belum mengeluarkan satupun izin persetujuan pembangunan gedung.
“Kalau kami dari Dinas PUPR Luwu, izin yang diberikan ke kami yakni izin Persetujuan pembangunan gedung, sampai saat ini belum ada satupun izin persetujuan gedung yang kami keluarkan sejak Januari,” ujar, Irfan dalam pertemuan itu.
Irfan menambahkan jika menjamurnya minimarket di Kabupaten Luwu sebenarnya bisa dibatasi.
“Kami bisa membentengi, bukan berarti terbitnya OSS kita bisa berusaha sebab ada hal lainnya yang yang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Luwu, Wahyu Napeng, menyampaikan Dirinya menyoroti instansi terkait yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pelaku usaha lokal. Politisi PAN Itu, menyoroti mudahnya dinas terkait dalam menyetujui.
“Luar biasa, ternyata ada yang belum punya izin persetujuan membangun dari dinas PUPR. Ini sudah jelas pelanggaran. Kami minta rekomendasikan tutup yang ilegal. Kemudian cari oknum mengapa minimarket berani membangun sementara ada izinnya belum lengkap,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas PTSP, Rahmat Andi Parana, dalam pertemuan itu menjelaskan soal mekanisme pengajuan izin dimana pihak minimarket mengurus izin tersebut secara online.
“Amanat undang-undang cipta kerja mengamanatkan pemberian kemudahan bagi pelaku usaha, terkait maraknya usaha minimarket ini adalah dampak dari kebijakan pemerintah pusat karena sistem OSS yang bisa dilakukan siapa saja,” ujar Kabid Perizinan
UNtuk tahun ini sendiri sebanyak 12 minimarket yang mengajukan permohonan. .
Terkait perizinan sendiri dibenarkan oleh perwakilan INdomaret Marsel “Kami mengajukan izin ke PTSP untuk diarahkan mendaftar melalui OSS, untuk indomaret sendiri jumlahnya ada 25 unit,” jelasnya.
Setelah mendengar masukan berbagai pihak, rapat tersebut menyimpulkan akan melakukan peninjauan ke sejumlah minimarket yang ada di Kabupaten Luwu.
“Kesimpulannya bagi yang melanggar akan kita tutup, sementara yang sudah beroperasi akan kita arahkan untuk bisa mengakomodir usaha dari pelaku UMKM lokal,” ujar ketua Komisi II, Sulaiman ishak.
(rls/ham)
Tinggalkan Balasan