Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
JAKARTA, TEKAPE.co – Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang kode etik yang digelar di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.
Suami Putri Candrawathi ajukan banding setelah resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Ferdy Sambo suami Putri mengungkap alasannya yang ajukan banding atas putusan sidang kode etik.
BACA JUGA:
Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Kasus Brigadir J, Lima Saksi Dihadirkan
Setelah banding, Ferdy Sambo memastikan akan melakukan hal lain.
“Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding,” kata Ferdy Sambo dalam persidangan.
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,” jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat 25 Agustus 2022 malam.
Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
“Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri,” kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat 26 Agustus 2022. (*)
Tinggalkan Balasan