Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Alasan Normalisasi Aliran Sungai, Alat Berat Milik Dinas Perikanan Luwu Diduga Lakukan Aktivitas Tambang Ilegal

Diduga Alat berat jenis excavator milik Dinas Perikanan Kabupaten Luwu yang diduga melakukan pengerukan pasir dan batu di bantaran sungai Bajo, Selasa, 12 Juni 2022, (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Alat berat Excavator milik Dinas Perikanan Kabupaten Luwu digunakan untuk mengeruk pasir dan batu di bantaran sungai Bajo, yang diduga lokasi tambang illegal, kemudian diangkut menggunakan truk.

Menanggapi hal tersebut, Ketua FK2EL Luwu, Ismail Ishak, mengatakan alat berat milik Dinas Perikanan sudah tiga hari ini melakukan aktivitas pengerukan di bantaran sungai Bajo dengan alasan normalisasi aliran sungai.

Namun mereka mengangkut material pasir dan batu dari sungai dengan menggunakan mobil truk untuk dijual, kalau seperti itu merupakan jenis tambang galian C, dan tidak mengantongi izin.

“Tidak ada alasan pembenar jika tambang ilegal, apalagi jika alat tersebut milik pemerintah. Kami meminta Polres Luwu dan Polda Sulawesi Selatan untuk menindak tegas oknum yang menyewakan alat berat milik pemerintah itu untuk tambang ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa, 12 Juli 2022, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Luwu, Baharuddin, mengatakan kalau Escavator itu dalam perjalanan dari Tallang Bulawang ke Bajo.

“Escavator itu dalam perjalanan dari tallang bulawang ke bajo, dan harus melewati sungai (itu perintah dari saya) dan sekarang lagi rusak di pinggir sungai, dan harus melewati sungai, dan sekarang lagi rusak di pinggir sungai,” katanya.

“Dan Saya sering mewanti-wanti operator untuk tidak melakukan aktivitas di sungai, sekalipun hanya sementara perjalanan penyeberangan, karena itu pelanggaran dan situasi berbahaya di terjang banjir,” tambahnya.

Baharuddin, menegaskan jika ada aktivitas lain selain perjalan pulang, pihaknya akan memberikan terguran.

“Kalau ada aktivitas lain selain perjalanan pulang, berarti operatornya yang nakal, dan akan di beri teguran atau pemberhentian,” tandanya. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini