2 Polisi di Maluku Ditangkap Rekannya Sendiri, Diduga Bisnis Narkoba
AMBON, TEKAPE.co – Dua polisi di Maluku ditangkap karena diduga terlibat bisnis narkoba.
Adalah, AS dan FR, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, seusai mengambil paket berisi sabu dari Jakarta.
Paket sabu tersebut dikirim melalui jasa pengiriman yang berkantor di kawasan Passo, Kecamatan Baguala Ambon.
Dua polisi yang diketahui anggota Ditresnarkoba Polda Maluku ditangkap rekannya sendiri pada Jumat 17 Juni 2022.
AS diketahui ditahan di Polsek Sirimau, sedangkan FR ditahan di markas Ditresnarkoba Polda Maluku.
“Sesuai perintah pimpinan untuk (kasus) ini dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku sampai tuntas,” kata Plh Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams kepada wartawan, Rabu 22 Juni 2022.
Dia mengakui dua oknum polisi yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Maluku itu ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba.
“Benar telah terjadi penangkapan terhadap dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku seperti informasi yang rekan-rekan (wartawan) terima,” ungkapnya.
Denny menyampaikan bahwa Kapolda Maluku telah berulang kali menegaskan agar setiap anggota tidak boleh terlibat kasus narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar, sebab ada sanksi berat yang akan diterima.
“Untuk diketahui bahwa bapak Kapolda sudah berulang kali tegaskan bahwa anggota jangan terlibat narkoba baik sebagai pemakai apalagi sebagai pengedar,” katanya.
Denny menambahkan bagi anggota yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba maka sanksi berat hingga pemecatan dengan tidak hormat bisa dijatuhkan.
“Beberapa kali sudah dilakukan sanksi tegas sampai dengan PTDH contohnya seprti yang terjadi kemarin di Polres Tual, dan atas kasus yg terjadi saat ini bila terbukti dalam proses hukum nanti maka kedua anggota pun akan menjalani proses yang sama,” ungkapnya. (*)
Tinggalkan Balasan