Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dugaan Korupsi di DPRD Palopo Mengambang, Kasi Pidsus: Penanganan Perkara Masih Berjalan

Kantor Kejari Palopo di Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD Kota Palopo yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Sulawesi Selatan, sampai saat ini mengambang dan tidak jelas.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo Agus Riyanto saat dikonfirmasi mengatakan, statusnya telah naik ke penyidikan.

Meski sudah naik penyidikan, Agus memilih bungkam terkait nama-nama tersangka yang terlibat.

Ia juga tidak menjelaskan terkait jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Palopo tahun 2020.

Kasi Pidsus Kejari Palopo Stanislaus Yosef mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Palopo masih berjalan.

“Penanganan perkara masih berjalan,” katanya saat dikonfirmasi Tekape.co, Selasa 14 Juni 2022.

Ditanya perihal pihak kejaksaan yang mengajukan audit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mantan Kacabjari Sungguminasa di Malino ini tidak merespon.

Diketahui Kejari Palopo dikabarkan mengusut dugaan korupsi di DPRD Kota Palopo pada penghujung tahun 2021.

Dugaan korupsi tersebut terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020.

Penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah ASN dan dari kalangan anggota DPRD Palopo periode 2019-2024.

(rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini