Bea Cukai Malili Sidak ke Pasar Tradisional di Torut, Temukan Rokok Ilegal
TORUT, TEKAPE.co – Tim gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Malili, Luwu Timur, menemukan beberapa rokok ilegal yang tidak memiliki Barang Kena Cukai (BKC) beredar dipasaran.
Barang yang tak memiliki Cukai (ilegal) tersebut ditemukan saat tim gabungan melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Toraja Utara (Torut), Rabu 25 Mei 2022
Kegiatan Inspeksi mendadak (Sidak) itu menyasar dua lokasi yaitu Pasar Tradisional Bolu, Kecamatan Tallunglipu dan Pasar Sore Kecamatan Rantepao.
BACA JUGA:
Bupati ASA Lantik 9 Kades Terpilih di Kecamatan Sinjai Tengah
Petugas pemeriksa dari KPPBC Malili, Kepala Bagian Perekonomian Setda Toraja Utara , Grace Tandirerung menyebutkan, pihaknya melakukan sidak ini guna mengetahui sejauh mana perederan Barang Kena Cukai (BKC) yang meliputi wilayah pengawasan KPPBC Malili.
“Hari ini kita melaksanakan sidak sekaligus pengecekan rokok ilegal di Toko/Kios. Dan hal hasil ditemukan beberapa rokok ilegal (tanpa pajak),” Ujar dia
Grace Tandirerung, kata dia, Kedepannya bakal lebih intens melakukan sosialisasi kepada para pedagang/pemilik toko terkait Bea dan Cukai Legal dan Ilegal dalam waktu dekat ini agar para pedagang tahu betapa pentingnya memasarkan barang yang legal.
BACA JUGA:
Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Polres Morowali Gelar Patroli dan Pengamanan di Gereja
“Kami bersama tim dari KPPBC Malili akan mengundang Kepala Biro Perekonomian (KBP) Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Since Erna Lamba, sebagai narasumber kegiatan guna mensosialisasikan hal ini,” jelasnya.
Hal yang sama disampaikan petugas KPPBC Malili, Jansensius Indra Kurnia.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan hari ini adalah pemeriksaan terhadap barang kena cukai, orang, bangunan serta sarana pengangkut atau barang penyimpanan lainnya di Kabupaten Toraja Utara.
“Apabila ditemukan Bea Cukai ilegal langkah-langkah yang ditempuh adalah penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Jansensius Indra Kurnia menambahkan bahwa betapa pentingnya melakukan sosialisasi BKC HT, agar para pedagang atau masyarakat bisa lebih paham dan sadar tentang BKC HT yang ilegal.
Sekedar diketahui, sidak yang dilaksanakan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Selatan Nomor PRIN-56/WBC.17/2022 dan Surat Perintah Kepala KPPBC TMP C Malili Nomor PRIN-15/KBC.17/03/2022.
Adapun yang tergabung dalam inspeksi ini Muh. Haerul Yakin dan Youngki Alfian Dinata bidang Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malili sekaligus pelaksana pemeriksa, Yonatal Patasik dari Bagian Perekonomian Setda, petugas dari Satpol PP Kabupaten Torut dan Staf Dinas Kominfo-SP, Torut.
(erlin)
Tinggalkan Balasan