Serap Hasil Panen Petani, Anggota Komisi II DPRD Luwu Tegaskan MoU Pemkab dan Bulog harus Berjalan
LUWU, TEKAPE.co – Untuk menyerap hasil panen petani dan memastikan harga sesuai dengan aturan, Komisi II DPRD Luwu, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu agar segera menjalankan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Luwu dengan Kepala Cabang Perum Bulog Palopo.
Dimana Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani diruang kerja Bupati, Kompleks Perkantoran Bupati Luwu, Kamis, 10 Maret 2022, lalu.
Anggota Komisi II DPRD Luwu, Wahyu Napeng, menegaskan bahwa anjloknya harga gabah di tingkatan petani lantaran penyerapan hasil Panen Petani tidak maksimal.
“Kita minta Pemerintah Daerah agar menekankan kepada ASN-nya agar tunjangan beras mereka tersebut dibelanjakan untuk membeli beras. Sesuai dengan MoU yang telah ditandatangani serta harus dijalankan,” ujarnya.
Lanjut, Wahyu Napeng, menyampaikan ke Pemerintah agar Tunjangan Beras PNS harus dimaksimalkan untuk menyerap beras Badan Urusan Logistik (Bulog).
Menurutnya hal itu dilakukan dengan mengubah tunjangan pangan yang saat ini diberikan dalam bentuk uang menjadi dalam bentuk beras.
Disamping itu, Wahyu juga menyampaikan agar Bulog bisa memastikan kualitas beras bagi ASN.
Sementara itu, diketahui, dalam perjanjian kerjasama antara Bulog Palopo dengan Pemkab Luwu tersebut ada 3 point yang menjadi maksud dan tujuan pertama, untuk mensinergikan Kerjasama dalam rangka penyerapan gabah/beras dari petani.
Kedua, mensinergikan Kerjasama dalam rangka pembelian dan penyaluran beras bagi ASN lingkup Pemkab Luwu,
Ketiga, memudahkan ASN Pemkab Luwu membeli beras berkualitas dan membantu Perum Bulog dalam menyalurkan beras. (ham)
Tinggalkan Balasan