Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Senin 21 Maret, 4 Ketua PKBM di Palopo Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BOPK 2020

Ketua PKBM tersangka kasus korupsi BOPK tahun 2020 akan jalani sidang perdana. (rindu/tekape.co)

PALOPO, TEKAPE.co – Empat Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin 21 Maret 2022.

Keempat Ketua PKBM tersebut akan menjalani sidang perdana kasus korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan (BOPK) tahun anggaran 2020.

Mereka adalah Ketua PKBM Berkah, Achiruddin Syam, Ketua PKBM Aksara Tenar, Sunarti, Ketua PKBM To’Guru, Drs. Abdul Kadir dan Ketua PKBM Fahira, Hamsa B Opu Pallao.

BACA JUGA:
Masih Ingat Kasus Korupsi 4 Ketua PKBM di Palopo, Kejaksaan Segera Tahap II

“Berkas perkara sudh dilimpahkan, sidang perdananya insya Allah hari Senin 21 Maret 2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo Agus Riyanto, Jumat 11 Maret 2022.

Empat Ketua PKBM ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan (BOPK) tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara senilai Rp 889.790.995.

Penetapan keempat tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dimulai sejak bulan Oktober 2020.

BACA JUGA:
Kajari: Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Palopo 2020 Naik ke Tahap Penyidikan

Para tersangka terancam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini