Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kajari: Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Palopo 2020 Naik ke Tahap Penyidikan

Kepala Kejari Palopo Agus Riyanto didampingi Kasi Intel Yanto Musa saat menemui sejumlah mahasiswa, Kamis 10 Maret 2022.

PALOPO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD Kota Palopo.

Dalam penanganannya, kini penyidik Kejari Palopo menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Diketahui penyelidikan perkara ini dilakukan pada penghujung tahun 2021.

“Statusnya telah naik dari penyelidikan ke penyidikan per tanggal 3 Maret 2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo Agus Riyanto saat menemui sejumlah mahasiswa, Kamis 10 Maret 2022.

BACA JUGA:
Setelah Diperiksa Kejari, Sejumlah ASN dan Anggota DPRD Palopo Dikabarkan Kembalikan Dana Hasil Temuan

Diberitakan sebelumnya, Kejari Palopo dikabarkan mengusut dugaan korupsi di DPRD Kota Palopo.

Dugaan korupsi tersebut terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020.

Penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah ASN dan dari kalangan anggota DPRD Palopo periode 2019-2024. (rindu)

BACA JUGA:
Belum Ada Pemeriksaan, Kejari Palopo Lidik Dugaan Mafia Tanah Islamic Center

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini