Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Akan Lakukan Diversi Terhadap Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Siswa SMA 3 Palopo

Kapolres Palopo AKBP Yusuf Usman didampingi Kasi Humas Iptu Patobun saat press release, Minggu 13 Februari 2022. ( rindu/tekape.co)

PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo akan melakukan proses diversi terhadap para tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan seorang siswa SMAN 3 Palopo.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Palopo AKBP Yusuf Usman saat Press Release di Mapolres Palopo, Minggu, 13 Februari 2022.

Menurutnya, upaya Diversi bisa dilakukan mengingat para pelaku masih dibawa umur.

BACA JUGA:
Enam Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Siswa SMA 3 Palopo Diamankan Polisi

“Upaya itu bisa kami tempuh bila ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun. Sementara ancaman kurungan penjara bagi para pelaku tiga tahun tujuh bulan,” jelasnya.

Hanya saja, diversi bisa dilakukan apabila ada persetujuan dari keluarga korban. Selain itu, pelaku juga belum pernah melakukan pelanggaran pidana sebelumnya.

“Bila upaya diversi kami lakukan, banyak pihak yang akan terlibat. Selain Kejaksaan, yang akan terlibat adalah Bapas Palopo untuk dilakukan pendampingan terhadap pelaku anak.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.

Polisi sebelumnya mengamankan enam pelaku penyekapan dan penganiayaan Taufiqurrahman (15) siswa SMAN 3 Palopo.

Mereka adalah MR alias IP (18), BDS alias BD (17), MRS alias RI (18),MA alias FA (17), AY alias IY (18) dan MAI alias AL (17).

Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Palopo. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini