Diduga Hina dan Lecehkan Suku Rongkong, Staf BPNB Sulsel Dipolisikan
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang peneliti di Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB, Sulawesi Selatan (Sulsel), dipolisikan.
Adalah Iriani, ia dilaporkan ke Polres Palopo terkait karya tulis ilmiah yang dibuatnya dan telah diposting di lama BPNB.
Karya tulis ilmiah itu dimuat dalam jurnal sejarah dan budaya, Walasuji, Volume 7, No. 1, Juni 2016: 109—121, pada halaman 113 tengang pembahasan Stratifikasi Sosial.
Iriani menulis artikel karya ilmiah dengan judul “Mangngaru Sebagai Seni Tradisional di Luwu”.
Dalam artikel tersebut diduga terdapat kalimat mencemarkan dan melecehkan suku Rongkong.
Atas dugaan pelecehan tersebut, mewakili masyarakat adat Rongkong, Bata Manurung, melaporkan Iriani ke Polres Palopo, Senin 7 Februari 2022, malam.
Bata Manurun yang ditemui wartawan usai melapor mengatakan, dalam tulisan Iriani ada kalimat ‘Kaunan‘ yang ditujukan ke suku Rongkong.
“Dalam tulisannya (Iriani, red) menyebut ‘Kaunang’ yang artinya pembantu atau pesuruh,” kata Bata.
“Karena kalimat itu, saya mewakili Suku Rongkong melaporkan Iriani ke Polres Palopo,” sambungnya.
KBO Satreskrim Polres Palopo Iptu Langkaryanto yang dikonfirmasi mengatakan, laporan tersebut dalam lidik.
“Dalam lidik,” katanya singkat. (man)
Tinggalkan Balasan