Kejaksaan Akan Segera Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi 4 Ketua PKBM, Tidak Tertutup ada Tersangka Baru
PALOPO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo akan segera melimpahkan berkasus kasus dugaan korupsi empat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ke pengadilan.
Kepala Kejari Palopo Agus Riyanto mengatakan, pihaknya segera melimpahkan kasus tersebut.
“Dirampungkan dulu, dan secepatnya akan dilimpahkan,” ujar Agus Riyanto saat ditemui Tekape.co, Rabu 26 Januari 2022.
Menurut Agus Riyanto, keempat Ketua PKBM ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan Kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Palopo sebesar Rp889 juta.
Terkait adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, orang nomor satu di Kejari Palopo ini mengatakan, tidak tertutup jika ada bukti baru ditemukan di dalam persidangan.
“Tidak tertutup ada tersangka baru jika ada temuan dalam persidangan,” katanya.
Sebelumnya, empat Ketua PKBM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan tahun 2020.
Adapun keempat tersangka yakni Ketua PKBM Berkah, Achiruddin Syam, Ketua PKBM Aksara Tenar, Sunarti, Ketua PKBM To’Guru, Drs. Abdul Kadir dan Ketua PKBM, Fahira Hamsa B Opu Pallao. (rindu)
Tinggalkan Balasan