Tekape.co

Jendela Informasi Kita

13 Tersangka Korupsi RS Batua Dilimpahkan ke Kejaksaan

13 tersangka kasus dugaan korupsi RS Batua. (foto: Humas Polda Sulsel)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Para tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Batua dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

13 tersangka dilimpahkan dari dari Subdit Tipidkor Kriminal Khusus Polda Sulsel ke JPU Kejaksaan Tinggi Negeri Sulsel di ruang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel, Rabu 12 Januari 2022.

Para tersangka termasuk Ketua PSSI Sulsel, Erwin Hatta, dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan.

Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Fadli saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kewenangan selanjutnya terkait perkara ini menjadi tanggung jawab JPU

“Kemarin (Rabu) para tersangka telah dilimpahkan. Untuk perkara ini telah menjadi tanggung jawab JPU,” ujar Fadli, Kamis 13 Januari 2022.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Adnan Hamzah mengungkapkan, penyelesaian perkara menjadi kewenangan JPU.

Meski telah dilimpahkan, ke-13 tersangka tetap ditahan pihak JPU di Rutan Polda.

“Tetap dilakukan penahanan Rutan untuk sementara kita titipkan di Polda dengan alasan perkembangan sampai menunggu penetapan sidang,” kata Adnan Hamzah.

Penahanan kata dia bakal dilakukan selama 20 hari kerja hingga penetapan sidang.

Namun, jika penyidik belum juga merampungkan dakwan, penahanan dapat diperpanjang lagi.

“Untuk penahanan ini paling lama 20 hari, tetapi ketika belum cukup untuk merampungkan dakwaan itu akan itu bisa diperpanjang,” bebernya. (Ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini