Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pelaku Penganiayaan Hingga Tewaskan Pengurus Masjid di Luwu Dikenakan Pasal Berlapis

Konferensi Pers, Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, saat Memperlihatkan Barang Bukti berupa Batu Kali yang Digunakan Terduga Pelaku Untuk Menganiaya Hingga Tewaskan Pengurus Masjid Al-Ikhwan Belopa. Rabu, 05 Januari 2022. (Foto: Ist).

LUWU, TEKAPE.co – Polres Luwu, melakukan konferensi pers, terkait kasus Penganiayaan yang menewaskan Yusuf Kutubi (71) Pengurus atau Imam Masjid Al-ikhwan di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Konferensi pers dilakukan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Mapolres Luwu, Jalan Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Rabu, 05 Januari 2022.

Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto memimpin konferensi pers, didampingi Didampingi Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan dan Kasi Propam AKP Samuji. Yang dihadiri wartawan TV, Cetak, dan online.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, mengungkapkan kronologi, motif, dan pasal-pasal yang disangkakan kepada pelaku.

AKPB Fajar Dani Susanto, menyampaikan kronologi kejadian tersebut bahwa Kejadian penganiayaan terhadap bapak Yusuf Kutubi alias daeng Pareba, terjadi pada Jumat, 31 Desember 2021sekira pukul 04.20 WITA keatas.

Kemudian langkah-langkah pertama yang dilakukan pihak kepolisian begitu menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 6 pagi, langsung membuat laporan polisi, kemudian lakukan tindak lanjut dengan mendatangi TKP dan melaksanakan olah TKP.

“Pada saat pelaksanaan olah TKP awal, bertempat di masjid Al Ikhwan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, penyidik mendapati beberapa petunjuk dan beberapa alat yang nantinya akan diolah untuk penyidikan lebih lanjut. Yakni kami mendapatkan petunjuk awal dari CCTV oleh karena itu kami kemudian mengambil cctv atau tv art-nya untuk dilakukan analisa,” ujarnya.

Lanjutnya, dari hasil analisa itu penyidik mempunyai gambaran terkait kondisi pada saat waktu kejadian sekira pukul 04.23 sampai 044.29, itu murni kejadian kriminalnya terjadi pada waktu itu.

“Setelah itu, sekira pukul 12.30-an yang sebelumnya penyidik sudah langsung bergerak karena dari hasil analisa itu saat terjadi penganiayaan dari CCTV tergambar jelas sosok yang diduga pelaku. Kemudian kami bergerak mencari dan didapatkan informasi seseorang sebagai terduga pelaku, kemudian dilakukan penangkapan oleh Tim Reksrim Polres Luwu di rumah seseorang di wilayah Belopa,” ungkapnya.

Disamping itu, pihak kepolisian kemudian melakukan kelengkapan-kelengkapan formil maupun materil dalam hal ini surat perintah, surat penyidikan, surat penyitaan, dan sebagainya. Bahwa tergambar jelas kejadian pada pagi hari itu bahwa seseorang yang kemudian disebut korban yakni Yusuf Kutubi mengalami luka kemudian dilarikan ke Rumah Sakit dan meninggal yang dilakukan oleh saudara AP (21)

“Kami melakukan analisa secara maraton, dengan internal penyidik dengan beberapa anggota Polres melakukan analisa terhadap CCTV, melakukan pengembangan untuk saksi-saksi, dan rangkaian kejadian sudah tergambar jelas. Dari penyidik sudah bisa menyimpulkan bahwa ini adalah kriminal murni,” jelas, AKBP Fajar.

Disampaikan, terduga pelaku AP (21) saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang. AP yang kini ditahan pihak kepolisian, dijerat pasal berlapis.

“Dari rangkaian kejadian tersebut penyidik menyimpulkan bahwa unsur-unsur pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, terpenuhi, kemudian kita juga akan subsiderkan dengan pasal 338, dan pasal 340, jadi pembunuhan-pembunuhan berencana. Jadi pasal-pasal yang dikenakan secara berlapis, seperti itu,” ujarnya.

Sementara itu, Fajar, mengungkapkan bahwa menurut keterangan hasil penyidikan motif pelaku melakukan penganiayaan murni karena pelaku sakit hati karena ditegur oleh almarhum yang pada saat itu hampir menyerempet korban.

“Terkait dengan motif pelaku, menurut hasil penyidikan yang kami lakukan, motif pelaku murni karena pelaku sakit hati ditegur oleh almarhum yang pada saat itu pelaku sempat hampir menabrak korban. Jadi si pelaku yang mengendarai motor keluar dari pertigaan atau perempatan jalan menuju jalan trans Sulawesi, kemudian ditegur oleh almarhum karena pelaku sempat mau menyerempet atau menabrak. Pelaku tidak terima ditegur dengan emosi mendatangi korban dan terjadilah penganiayaan itu,” terangnya.

Dari Lokasi kejadian pihak kepolisian kemudian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, Keset Kaki, Baju/Switer yang digunakan Pelaku, Kemudian alat yang digunakan Pelaku untuk melakukan penganiayaan yakni Batu Kali sebesar kepalan tangan, CCTV yang ada di masjid, celana yang digunakan Pelaku, sendal yang tertinggal di masjid dan motor pelaku.

Fajar menjelaskan jika, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, hingga kini dirinya masih meyakini pelaku pembunuhan hanya dilakukan oleh satu orang, yakni tersangka AP (21).

Sebanyak 7 saksi yang telah dimintai keterangannya menyangkut persoalan tersebut, diantaranya orang-orang yang pernah berkomunikasi dengan tersangka, keluarga korban, dan keluarga tersangka.

“Saat ini kami fokus pada pelaku, karena yang tergambar jelas cuman 1. Kami masih berkeyakinan pelaku tunggal. Hasil pemeriksaan, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana. pelaku dalam keadaan normal, dan tidak ada gangguan alkohol maupun kejiwaan saat melakukan aksinya,” tegas Fajar. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini