Tekape.co

Jendela Informasi Kita

VIDEO: Tuntut Pertahankan Lahan Lapangan Gembira Rantepao, Mahasiswa Segel Kantor DPRD Torut

RANTEPAO, TEKAPE.co – Puluhan massa yang tergabung dalam mahasiswa pemuda dan masyarakat Sangtorayan, melakukan aksi di depan halaman kantor DPRD Toraja Utara, Rabu 22 Desember 2021.

Aksi yang dilakukan itu memperjuangkan agar tanah Lapangan Gembira Rantepao dipertahankan pemerintah, jangan sampai diambil ahli waris Haji Ali yang telah dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung.

Massa juga sekaligus menagih janji DPRD Toraja Utara. DPRD sempat berjanji akan berjuang mempertahankan lahan lapangan Gembira Rantepao.

Namun hingga kini, mahasiswa menilai, tak ada tanda-tanda upaya mempertahankan lahan yang berdiri banyak bangunan pemerintahan tersebut.

Dalam aksinya, mahasiswa pemuda dan masyarakat Sangtorayan, terpaksa menyegel pintu masuk gedung DPRD Torut, sebagai bentuk protes.

Mahasiswa saat menyegel kantor DPRD Torut. (erlin/tekape.co)

Jendral Lapangan, Hendra Rembonan, saat ditemui lansung tekape.co di lokasi unjuk rasa, mengatakan, apa yang dilakukan, dengan menyegel kantor DPRD Toraja Utara, untuk menagih janji DPRD Torut, untuk segera menyelesaikan sengketa lahan Lapangan Gembira Rantepao, yang hendak dikuasai ahli waris Haji Ali.

“Alasan kami menyegel kantor DPRD Torut ini, kami datang menagih janji atau komitmen dengan anggota DPRD Toraja Utara, 13 Desember 2021 lalu,” katanya.

BACA JUGA:
Dimenangkan Ahli Waris H Ali, Pemkab Torut Bersikukuh Pertahankan Lahan Lapangan Gembira Rantepao

Diketahui, sengketa lahan Lapangan Gembira Rantepao, Kabupaten Toraja Utara (Torut) telah dimenangkan ahli waris H Ali hingga tingkat Mahkamah Agung.

Keputusan yang sudah inkracht memutuskan kepemilikan Lapangan Gembira, adalah ahli waris Haji Ali. Bukan milik pemerintah.

Namun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Torut bersikukuh untuk mempertahankan tanah itu.

Lapangan itu sudah berdiri beberapa bangunan pemerintahan, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan fasilitas olahraga.

Beberapa fasilitas yang berada di lahan tersebut yakni, gedung SMAN 2 Rantepao, gedung olahraga Rantepao, Puskesmas Rantepao, Kantor Kelurahan Rante Pasele, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Rantepao, Kantor Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kantor Samsat Sulsel, dan Kantor PT Telkom Indonesia.

Kantor tersebut terancam digusur pihak penggugat setelah memenangkan sengketa di MA. (arlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini