Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Disdukcapil Aceh Singkil Berlakukan Penggunaan Kartu Vaksin

Mengurus administrasi kependudukan di Disdukcapil Aceh Singkil harus perlihatkan kartu vaksin. (Wahyu/tekape.co)

ACEH SINGKIL, TEKAPE.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, menyatakan setiap warga yang akan mengurus administrasi kependudukan harus menggunakan syarat kartu telah divaksin Covid-19.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Aceh Singkil Rusmin mengatakan, mengatakan pemberlakuan syarat kartu vaksin berdasarkan instruksi Bupati Aceh Singkil Nomor: 440/1799 tentang pelaksanaan vaksinasi dan pemberian sanksi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Sudah diberlakukan sejak hari ini, Senin 13 Desember 2021. Melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), Camat dan Keuchik se-Aceh Singkil, sehingga warga yang belum divaksin dan akan mengurus administrasi kependudukan harus divaksin terlebih dulu,” kata Rusmin.

Instruksi Bupati Aceh Singkil itu menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

“Bagi yang tidak mengikuti vaksinasi akan dikenakan sanksi administratif berupa, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda,” terangnya.

Pengenaan saksi Administratif dilakukan oleh Kelapa SKPK, Camat, Keuchik (Kepala Desa) atau lembaga/badan sesuai dengan kewenangannya.

“Jadi bagi warga yang memang sasaran vaksin, kita harus vaksin gitu, guna untuk mencegah terpapar virus Covid-19. Kalau belum vaksin kami dari Disdukcapil Aceh Singkil belum bisa melayani,” ucapnya.

“Intinya tidak melayani, kalau ada yang sudah vaksin baik itu dosis pertama kita melayani,” imbuhnya. (Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini