Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bawa Badik, Pemuda Asal Luwu Diringkus Polisi Saat Kecelakaan di Palopo

Pelaku diringkus setelah terlibat kecelakaan di jalan Andi Kambo, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Palopo, Sabtu 11 Desember 2021. (foto: humas Polsek Wara)

PALOPO, TEKAPE.co – Polisi menangkap seorang pemuda di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu 11 Desember 2021.

Ia ditangkap karena membawa sejata tajam (sajam) jenis badik.

Adalah, Adrian alias Adri (19) warga Desa Tulumanda, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Pelaku diamankan di jalan Andi Kambo, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, sekira pukul 00.30 Wita.

“Penangkapan itu berawal saat pelaku melakukan keributan di Taman Segi Tiga Binturu,” kata Panit Reskrim Polsek Wara Iprtu A Akbar.

Pelaku melarikan diri saat melihat petugas datang ke lokasi.

“Di jalan Andi Kambo dekat Hotel Value, pelaku terlibat kecelakaan dengan pengendara sepeda motor,” terangnya.

Unit Reskrim Polsek Wara yang tiba di lokasi kecelakaan langsung mengamankan pelaku.

“Saat diamankan, ditemukan sebilah badik,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan badik dengan ukuran 50 sentimeter.

Pelaku kemudian digirin ke Mapolsek Wara untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

Ipda Akbar menyebutkan pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, LN No 78 Tahun 1951.

Di pasal tersebut disebutkan atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk.

Adapun ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini