Malam Hari, DPRD Palopo Tetapkan Dua Rapenda Jadi Perda
PALOPO, TEKAPE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, menetapkan Rencana Peraturan Daerah (Rapenda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palopo, Minggu 5 Desember 2021, malam.
Hasil pembahasan ranperda RTRW disampaikan oleh Misbahuddin, sedangkan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman oleh Baharman Supri.
Dalam paripurna tersebut, semua fraksi yang ada menyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi perda.
Ketua Pansus 1, Baharman Supri mengungkapkan, meski digelar pada malam hari, yang hadir dalam rapat Paripurna yakni sosok negarawan.
“Harusnya malam ini, kita sudah menikmati waktu beristirahat dengan keluarga, namun karena negara yang memanggil kita untuk hadir disini, sehingga kita hadir. Kita semua yang disni adalah Negarawan,” ujar Baharman, disambut dengan tepuk tangan peserta sidang paripurna.
Sementara itu, Walikota Palopo, HM Judas Amir dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas penetapan dua perda itu.
Wali Kota dua periode itu juga mengutarakan kegelisahannya, terhadap dua perda yang telah ditetapkan DPRD Palopo.
“Dua perda ini punya risiko tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah. Sering aturan tentang perumahan ini bertabrakan antara satu aturan dengan aturan yang lainnya. Begitu juga kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Judas Amri berharap, dengan ditetapkannya dua Peraturan Daerah (Perda) ini, dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. (masyudi)
Tinggalkan Balasan