Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Desak Selesaikan Sengketa HGU PT Napasindo, Ratusan Warga Unjuk Rasa di Aceh Singkil

Legislator PPP Aceh Singkil, Ramli Boga, saat menerima pengunjukrasa di kantor DPRK Aceh Singkil. (wahyu/tekape.co)

ACEH SINGKIL, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil didesak untuk turun tangan menyelesaikan sengketa lahan perkebunan yang dikuasai PT Napasindo.

Dalam aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, ratusan warga Aceh Singkil, mendesak agar DPRK dan Pemkab Aceh Singkil turun tangan menyikapi sengketa lahan yang dikuasai Perusahaan Perkebunan PT Napasindo / PT Uber Traco, Rabu 1 Desember 2021.

Lahan sengketa yang berlokasi di Jalan GOR Desa Sebatang Kecamatan Gunung Meriah dan Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, diharap segera dapat diselesaikan.

Salah satu demonstran, Yakarim Munir, meminta agar DPRK Aceh Singkil bisa menyelesaikan sengketa lahan yang sudah berlarut-larut dan tak kunjung selesai.

“Padahal kami sudah pernah menyurati ketua DPRK lebih kurang 3 bulan lalu, namun sampai saat ini belum ada jawaban, sehingga masyarakat datang melakukan unjuk rasa,” ujarnya.

Koordinator Aksi, Burhanuddin Malau, dalam orasinya, dengan lantang, menyampaikan, agar DPRK Aceh Singkil, terkhusus ketua, jangan jadi pengecut.

Ia menegaskan, DPRK harus bisa turun menyelesaikan persoalan warga.

“Jangan nanti ada maunya, baru turun ke masyarakat,” katanya.

Unjuk rasa itu menuntut 6 poin:

  1. Tinjau ulang sertifikat HGU PT Napasindo, di jalan GOR Desa Sebatang, dan kalau belum terbit, maka harus dibatalkan.
  2. Kembalikan tanah masyarakat sepanjang jalan GOR Desa Sebatang kepada masyarakat penggarap awal, sepanjang 6 kilometer dan seluas 200 meter kiri dan kanan.
  3. Periksa para pihak yang terlibat dugaan manipulisasi data, baik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pejuangan LSM Gempa (sebagai penerima manfaat), dan pemerintah daerah Aceh Singkil, dalam hal proses syarat-syarat pembuatan surat HGU PT Napasindo.
  4. Bila ada kesepakatan dengan masyarakat, jadikan warga /para penggarap di lahan tersebut, dibangunkan plasma oleh perusahaan, yang mana plasma tersebut menjadi kewajiban perusahaan.
  5. Tegakkan hukum dan keadilan, dan tangkap para pelaku yang terlibat mal administrasi /rekayasa dalam perizinan.
  6. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, harus berlaku adil dalam hal memperlakukan masyarakat dengan perkebunan atau perusahaan, sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku prihal HGU.

Tuntutan masyarakat aksi unjuk rasa tersebut langsung ditanggapi oleh salah seorang anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh Singkil, Ramli Boga.

“Walaupun dengan beban yang berat ini, akan saya koordinasi bersama rekan-rekan dewan, agar tuntutan masyarakat ini segera kami tindak lanjuti, dengan melakukan RDP dalam waktu dekat ini,” ujar Ramli Boga.

Ramli Boga pun disambut dengan pelukan ibu-ibu, dengan tangisan. Mereka berjuang selama 30 tahun, lahan mereka dikuasai oleh PT Napasindo, dulu PT Uber Traco.

Warga memeluk Ramli, karena hanya Ramli Boga saja yang berani terang-terangan siap berjuang untuk mereka. Sehingga ibu-ibu pun memeluk sambil menangis.

Setelah selesai menandatangani sebagai bukti untuk menyelesaikan sengketa lahan masyarakat GOR Desa Sebatang, akhirnya masa menuju Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemudian lanjut ke kantor Bupati Aceh Singkil. (wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini