Tak Terima Ditegur, Dua Warga Telluwanua Aniaya Polisi, Satu Pelaku Seorang ASN
BELOPA, TEKAPE.co – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Lejong (34) ditangkap polisi karena kasus penganiayaan.
Lejong bersama rekannya Wawan (21) menganiaya Bripka Fauzi Marang personel Polres Luwu.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu.
“Kedua pelaku ditangkap di Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan, Jumat 5 November 2021.
Jon mengatakan, penganiaya itu terjadi pada Rabu 3 November 2021.
“Saat itu korban sedang bertugas mengamankan pembongkaran tiang pancang,” terangnya.
Tiang pancang itu akan digunakan untuk memperbaiki Jembatan Miring yang berada di perbatasan Walenrang, Luwu dan Kota Palopo.
Sementara pelaku (Lejong) bersama temannya sedang memungut sumbangan ke pengendara yang melintas.
Saat pelaku berada di lokasi yang akan dipasang tiang pancang, korban menegur karena dianggap dapat mencelakakan nyawanya sendiri.
Tak terima ditegur, pelaku kemudian mendatangkan korban sambil berteriak-teriak, sehingga memancing rekannya datang dan menganiaya korban.
“Kedua pelaku mengakui perbuatanya. Sementara, pelaku bernama Lejong menganiaya karena tidak terima ditegur oleh korban,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan