Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Protes Terkait Pilkades di Dua Desa di Aceh Singkil, Demonstran Datangi Kantor Camat dan Bupati

ACEH SINGKIL, TEKAPE.co – Sejumlah masyarakat dari dua desa mendatangi kantor Camat Singkil dan Kantor Bupati Aceh Singkil, Selasa 26 Oktober 2021.

Aksi unjuk rasa itu dilakukan untuk mempertanyakan proses pemilihan kepala desa (Pilkades), di desanya, yakni Desa Siti Ambia dan Desa Suka Makmur, Kecamatan Singkil.

Mereka menilai, prosesnya sarat kepentingan dan dugaan ketidakadilan.

Para pengunjuk rasa, yang menamakan diri masyarakat pencari keadilan dan kebenaran rakyat (K&KR) tanpa diskriminasi.

Aksi unjuk rasa itu dipimpin Burhanuddin Malau, dan Yakarim Munir Limbong.

Namun, dalam aksi itu, para demonstran kecewa. Pasalnya, mereka tidak dapat menyampaikan langsung aspirasinya kepada camat Sopyan dan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid.

Saat di kantor camat, demonstran tak dapat menemui camat. Camat Sopyan SH tak ada di kantor. Demonstran menganggap camat sengaja kabur saat massa datang.

Begitu juga saat di kantor Bupati. Para demonstran juga tak dapat menemui bupati, karena tidak ada di lokasi.

Koordinator Aksi, Burhanuddin Malau, menjelaskan apa yang telah terjadi di Desa Siti Ambia dan Desa Suka Makmur.

Ia mengatakan, bakal calon kepala desa Siti Ambia, Muliadi, sengaja digugurkan, tanpa dasar hukum dan undang-undang.

Pasalnya, Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) beralasan jika ijazah Muliadi bermasalah. Padahal, kepala sekolahnya dan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil telah menyatakan bahwa ijazahnya itu benar ada kesalahan tulisan dan telah mengeluarkan surat keterangan (SK).

Sehingga menurut dia, pengguguran bakal calon desa atau Keuchik, sarat dengan dugaan kepentingan politik.

Demosntran lainnya, Yakarim Munir Limbong, yang juga tokoh masyarakat Aceh Singkil, juga berharap, agar Camat bisa memberikan jawaban alasan apa sehingga Muliadi digugurkan.

“Jikalau itu urusan terkait ijazah, itu ada hak kewenangan dinas terkait atau bisa ke ranah hukum untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujar Yakarim Munir Limbong.

Menurut Yakarim Munir Limbong, apa yang telah dilakukan oleh pihak P2K dan kecamatan, telah melewati batas, sehingga dia menvonis Mulyadi tidak bisa lolos calon kepala desa, karena kesalahan ijazah.

“Padahal, kepala sekolahnya dan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Aceh Singkil telah menyatakan bahwa ijazahnya itu benar ada kesalahan tulisan dan mengeluarkan surat keterangan (SK),” tegasnya.

Kenapa itu menjadi alasan, kata dia, padahal ada ijazah calon lain yang lebih aneh. Ada calon kepala desa lain, hanya menggunakan surat keterangan ijazah saja, tanpa menunjukkan aslinya, yakni Awalun, bisa lolos verifikasi penitia pemilihan keuchik (P2K).

“Setelah kita amati, di dalam panitia pemilihan keuchik (P2K), diketuai oleh Mansyurdin, Sekcam Aceh Singkil. Setelah pengguguran bakal calon itu selesai, Mansyurdin mengundurkan diri dari P2K tersebut,” beber Yakarim.

Pihaknya berharap, Pilkades di Kecamatan Singkil ini, tidak dinodai dengan ketidakadilan.

“Pak camat juga jangan pengecut, tidak mau menemui masyarakatnya yang datang menyampaikan aspirasi,” tegas Yakarim. (wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini