Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Fadriaty Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang RPJMD Sulsel


LUWU, TEKAPE.co – Anggota DPRD Sulsel Fraksi Demokrat, Ir Fadriaty ST, MM, menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023.

Kegiatan yang hadiri oleh, Kepala Bapenda Luwu, Muh Rudi, Perwakilan Bappeda Luwu, Arsul Hayam, Para Kepala Desa, serta Masyarakat, dilakukan di Aula Bappeda Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Senin, 20 September 2021

Dalam sosialisasi tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fadriaty Asmaun ST, MM mengatakan bahwa kepala daerah baik Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Walikota untuk konsisten melaksanakan pembangunan dan tidak boleh keluar dari Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Perda-RPJMD).

“RPJMD itu melembagakan dan menterjemahkan secara arif janji politik, visi, misi Kepala daerah saat berkampanye.  Olehnya itu KADA dalam melakoni pembangunan pada satu periode tidak boleh keluar dari RPJMD dan jika keluar arah dan kebijakannya ini bisa berimplikasi secara hukum,” ungkap Fadriaty.

Lanjut, Fadriaty mengatakan, terkait penjabaran RPJMD Provinsi Sulsel, Pemprov Sulsel cukup opimal mengintervensi dan berkontribusi terhadap pembangunan di daerah berjuluk Bumi Sawrigading lewat program pembangunan membuka akses infrastruktur daerah terisolir, salah satunya pembangunan akses jalan Latimojong dan Bastem dan pembangunan akses jalan Bandara Bua-Toraja Utara

“Pemprov Sulsel saat ini konsen pembangunan daerah terisolir lewat pembukaan akses jalan juga mendorong destinasi pariwisata di desa-desa terpencil. Dimana saat ini tidak kurang hampir Rp400 milyar anggaran masuk ke Luwu Raya dan terbesar di Kabupaten Luwu,” Kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel dua periode ini.

Sementara itu, Kepala Bapenda Luwu Drs Muhammad Rudi, M.Si mengatakan Perda RPJMD memang menjadi ‘Kompas’ bagi kepala daerah dan akan dimintai pertanggungjawaban secara periodik termasuk di akhir masa jabatan seorang Kada

“Sekaitan dengan hal tersebut RPJMD sudah harus ada 6 bulan sebelumnya dan itu bisa di revisi. Kemudian akan ada pertanggung jawaban kepala daerah untuk program kerjanya. Kita berharap ibu Fadriaty selaku wakil rakyat mewakili masyarakat Luwu pada level Provinsi Sulsel kiranya dapat memperkuat program Pemkab Luwu ditingkat Provinsi Sulsel,” tandasnya.

Sementara itu, Mewakili Kepala Bappelitbangda Luwu Arsul Hayam, mengatakan, Bupati Luwu selaku pimpinan eksekutif mengharapkan kontribusi Wakil rakyat termasuk Fadriaty untuk mendukung program pembangunan di daerah

” Ada beberapa program kegiatan Pemkab Luwu yang membutuhkan anggaran besar dan membutuhkan kerjasama wakil rakyat di tingkat Provinsi Sulsel, yaitu lanjutan pembangunan akses jalan Latimojong-Bastem, akses jalan Bandara Bua Toraja, Pelebaran jalan Bandara Bua, Akses jalan Bastem Utara-Latuppa dan pengembangan destinasi pariwisata,” Kata Arsul Hayam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini