Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pasutri di Banggai Laut Sulteng Tipu Pedagang Beras di Luwu, Korban Rugi Rp 243 Juta, Uangnya Dipakai Beli Tanah

BELOPA, TEKAPE.co – Kasus penipuan pedagang beras terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Diketahui yang menjadi korban adalah Yeti (39). Ia merupakan warga Kelurahan Padang Subur, Kecamatan Ponrang.

Tersangkanya, pasangan suami istri (pasutri) berinisial JU (42) dan RL (41) warga Desa Gonggong, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Akibat kasus penipuan ini, korban mengalami kerugian 29 ton beras atau Rp 243.350.000,.

Kini kasus yang membelit pasutri asal Sulteng itu sudah ditangani unit Reskrim Polres Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan mengatakan, penangkapan dipimpin Kaur Bin Ops Satreskrim Reskrim Polres Luwu Ipda Yakobus R bersama Unit Tipiter dan Resmob Sat Reskrim Polres Luwu.

“Saat kedua pelaku berhasil tangkap di sebuah kos pada Kamis 9 September 2021, keduanya kemudian diamankan di Polsek Toili sebelum dibawa ke Polres Luwu,” kata Jon, Selasa 14 September 2021.

Penipuan bermula ketika kedua tersangka menjalin kerjasama dengan korban. Agar lebih meyakinkan, pasutri itu membayar sebagian harga beras korban yang telah diambil sebelumnya.

Selain kerjasama jual beli beras, pasangan itu juga menggelapkan 19 buah tabung gas elpiji milik korban.

Puncaknya, saat kedua tersangka itu tidak melakukan pembayaran beras serta tabung dan menghilangkan jejak dengan tidak menjalin hubungan komunikasi dengan korban.

Uang dari hasil penjualan beras digunakan keduanya untuk membeli sebidang tanah kemudian membangun pondasi. Tidak hanya itu, mereka juga membeli empat unit handphone.

Kapolres Luwu AKBP Fajar Fani Susanto mengungkapkan, motif pelaku adalah mengambil keuntungan dari hasil penjualan harga beras dan tabung elpiji tersebut.

“Dari tangan keduanya, disita uang tunai sebanyak Rp 26.900.000, sejumlah peralatan rumah tangga yang dibeli dengan menggunakan uang hasil penjualan beras dan 19 buah tabung gas elpiji korban,” terangnya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP,” sambungnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini