Polres Pesawaran Ringkus 4 Tersangka Narkoba, Satu Diantaranya Oknum PNS
PESAWARAN,TEKAPE.co – Berdasarkan informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan serangkaian penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap empat orang terduga penyalahguna Narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil meringkus inisial SUR (37), HT (47), HER (46) dan SAP (38).
Dua dari empat tersangka yaitu SUR diketahui bekerja sebagai karyawan honorer warga kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton Bandar Lampung serta HT berstatus PNS, warga kelurahan Segala Minder, kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung, mereka berdua pertama kali berhasil ditangkap petugas secara bersamaan pada, Selasa (3/8/21), sekira pukul 14.00 Wib.
“Bermula dari informasi masarakat bahwa di TKP sering di jadikan perlintasan keduanya, Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pengintaian dan saat kedua tersangka melintas lansung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas polres Pesawaran yang diterima Tekape.co hari ini, Rabu (4/8/21).
Lanjutnya, setelah anggota melakukan penangkapan terhadap keduanya kemudian dilakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan, anggota mendapatkan barang bukti berupa satu bunkus pelastik klip bening berisi kristal, di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram dan satu buah alat hisap pipa kaca (Pirek),” jelasnya.
Berselang 30menit, lanjut Kapolres, di tempat yang sama turut juga anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan dua orang lainnya yaitu Her ( 46 ) dan Sap ( 38 ) berasal dari kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.
“Dari tangan kedua pelaku, anggota mengamankan barang bukti berupa dua bunkus plastik klip berisi kristal putih di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 2.87 gram, dua unit handphone Nokia warna biru dan alat hisap pipa kaca (pirek), serta satu unit mobil Toyota Etios warna merah,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini keempat tersangka digelandang ke Mapolres setempat dan dijerat Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/AJO)
Tinggalkan Balasan