Kasi Pidsus Jebloskan Plt Kadis PUPR Palopo dan Tiga Koordinator BKM
PALOPO, TEKAPE.co – Setelah menjebloskan Pelaksana tugas ( Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palopo, Anshar Dachri dalam kasus korupsi proyek pengadaan pipa atau instalasi pengolahan air (IPA), Kasi Pidsus Kejari Palopo I Nyoman Sugiartha dimutasi ke Denpasar, Bali.
I Nyoman Sugiartha mendapat promosi jabatan di ibu kota Provinsi Bali sebagai Kasi Pidsus Kejari Denpasar.
Selama menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Palopo, I Nyoman Sugiartha telah menuntaskan sejumlah kasus tindak pidana korupsi. Diantaranya, kasus korupsi proyek pengadaan pipa atau instalasi pengolahan air (IPA).
BACA JUGA:
Mutasi Bergulir, Kasi Pidsus Kejari Palopo ke Denpasar Bali, Kasi Pidum ke Papua
Dalam kasus korupsi proyek pengadaan pipa atau instalasi pengolahan air (IPA) yang dibangun di wilayah Kecamatan Wara Barat dan Kecamatan Telluwanua, lima terdakwa yakni, Irwan Arnold dan Fauziah Fitriani, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Hamsyari dan Anshar Dachri selaku kelompok kerja (Pokja) dan Bambang Setijowidodo, Direktur PT Perdana Cipta Abdipertiwi divonis 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, I Nyoman Sugiartha juga telah menjebloskan tiga koordinator BKM dalam kasus korupsi proyek Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016 dengan vonis 1 tahun 9 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Sementara, kasus korupsi anggaran rumah tangga senilai Rp90 juta di Kantor Kecamatan Wara Timur, terdakwa melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada PN Makassar.
Adapun kasus yang ditangani saat ini, yakni kasus dugaan korupsi dana pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) tahun 2020.
Kasi Pidsus Kejari Palopo, I Nyoman Sugiartha saat dikonfirmasi, Rabu 28 Juli 2021 mengatakan, dugaan korupsi dana PKBM masih dalam penyelidikan.
“Dugaan itu masih dalam penyelidikan,” kata I Nyoman Sugiartha. (rindhu)
Tinggalkan Balasan