Pelaku Penganiayaan Jumardin Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara
PALOPO, TEKAPE.co – Polisi menangkap terduga pelaku penganiayaan di permandian Bora, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Palopo pada Sabtu 24 Juli 2021.
Pelaku bernama Takdir terancam hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
“Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” kata Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edy Sulistiono, Senin 26 Juli 2021.
BACA JUGA:
Begini Kronologi Penganiayaan terhadap Jumardin Saat di Permandian Alam Bora
Edy mengatakan, saat ini penyidik masih mengembangkan terhadap terduga pelaku.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik,” tuturnya.
Jumardin (41) warga Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Palopo dianiaya di permandian alam Bora pada Minggu 18 Juli 2021 lalu.
Akibat penganiayaan itu, korban (Jumardin) mengalami luka memar pada bagian hidung tengah, luka pada pipi sebelah kiri dan luka pada punggung belakang sebelah kiri.
Korban juga sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit St Madyang selama dua hari. (rindhu)
Tinggalkan Balasan