Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ketua KNPI Palopo Minta Panitia Acara Ultah dan Pengelola Kafe Maika Beach Club Ditindak

Ketua DPD II KNPI Kota Palopo, Suparni Sampetan

PALOPO, TEKAPE.co – Ketua DPD II KNPI Kota Palopo, Suparni Sampetan meminta kepada polisi untuk menindak panitia acara ulang tahun (ultah) dan pengelola terkait kerumunan di Kafe Maika Beach Club, Palopo.

Menurutnya, peristiwa yang telah viral di media sosial tersebut sudah menunjukkan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terkait upaya memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Pihak panitia acara ulang tahun dan pengelola di kafe itu harus dikenakan hukuman yang sesuai dengan aturan terkait prokes,” kata Suparni kepada Tekape.co, Jumat 9 April 2021.

BACA JUGA:
Kapolres Sebut Telah Dibubarkan, Penyelenggara Ngaku Polisi Datang Untuk Pengamanan

Ia mengingatkan polisi agar tidak tebang pilih dalam menindak para pelanggar prokes Covid-19. Menurutnya, semua pelanggar prokes Covid-19 harus ditindak tanpa pandang bulu.

“Mau organisasi kemasyarakatan, pemerintah, perorangan, apalagi pengusaha dan bisnis, semua harus diproses hukum bila mengorganisasi sebuah kerumunan massa di tengah pandemi. Tak ada pilih kasih, tak ada tebang pilih,” ujarnya

Dia berkata, pegelola Kafe Maika Beach Club seharusnya menghindari menggelar kegiatan yang menyebabkan kerumunan orang saat ini.

“Kapolri telah menyampaikan bahwa hukum tidak lagi tajam ke bawa tapi tumpul ke atas dan tidak ada lagi kasus yang mengusik rasa keadilan di masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah video acara ulang tahun seorang Make Up Artis (MUA) ternama di Luwu Raya yang digelar di Kafe Maika Beach Club, Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Selasa malam 6 April 2021 beredar di media sosial dan viral dengan tidak menerapkan prokes Covid-19.

Dalam video berdurasi 16 detik yang tersebar di media sosial dan grup WhatsApp terdengar music DJ dan terlihat kerumunan. (rindhu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini