Janda Cantik di Palopo Ditangkap di Lutim Usai Bawa Kabur Uang Rp 50 Juta
PALOPO, TEKAPE.co -Berakhir sudah pelarian SE (41) seorang janda cantik, warga Jalan Pajalesang, Lorong 1, Kelurahan Pajalesang, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Wara, Kamis 25 Februari 2021 di Kecamatan Tomini, Luwu Timur setelah sebelumnya dilaporkan telah melakukan penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp 50 juta.
Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Pelaku meminjam uang korban sebanyak Rp 50 juta pada 2019 lalu. Ia mengaku akan menggunakan uang itu sebagai modal menjual sayur dari Enrekang ke Toraja,” kata Akbar.
Pelaku berjanji kepada korban akan mengembalikan uang itu sampai batas waktu yang telah disepakati. Korban yang telah mencoba menghubungi, namun pelaku tidak ada etikad baik untuk mengembalikannya.
Tidak hanya itu, pelaku juga diketahui telah menggadaikan mobil rental dengan beberapa tersangka lainnya yang lebih dulu diamankan.
“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana subs Pasal 372 KUHPidana, yang terjadi sekitar tahun 2019 dengan empat laporan polisi yang berada di Polsek Wara dan Polres Palopo yaitu Laporan Polisi tanggal 13 Januari 2021, tanggal 4 Oktober 2020, tanggal 24 Agustus 2020 dan tanggal 24 Agustus 2020,” tuturnya. (rindhu)
Tinggalkan Balasan