Seorang Warga Benteng Palopo Ditebas Parang Karena Microfon
PALOPO, TEKAPE.co – Ibrahim Prata Putra alias Panggan (23) warga Kelurahan To’Bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo diringkus polisi, Kamis 11 Februari 2021.
Pria yang kesehariannya sebagai sopir mobil itu ditangkap karena diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di Jalan Benteng Raya, Lorong 3, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur.
Kapolres Palopo melalui Kasubag Humas AKP Edy Sulistio mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi : LPB / 10 / I / 2021 / SPKT. Tanggal 17 Januari 2021.
“Yang melaporkan korban sendiri atas nama Junaidi,” kata Edy, Jumat 12 Februari 2021.
Pelaku (Ibrahim) ditangkap di Jalan Andi Pangeran Ex Jalan Rusa, Luminda, Kecamatan Wara Utara, Palopo.
Penganiayaan itu berawal saat korban yang sedang tidur di kosnya didatangi oleh Ibrahim dengan Aras dan Yoga. Pelaku datang berboncengan.
Ibrahim mengetok pintu kamar kos korban. Lalu, korban membuka pintu. “Apa ko carikan ka?” tanya Ibrahim.
“Microfonnya orang” jawab korban.
Pelaku kemudian mengatakan “bukan itu ko carikan ka.” Tiba-tiba teman pelaku bernama Yoga menebas bahu kiri korban, pipi hingga kebelakang bahu korban.
Korban yang mendapat serangan senjata tajam langsung melarikan diri.
Mendapatkan laporan, Tim Resmob Polres Palopo kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Andi Pangeran Ex Jalan Rusa, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara.
“Pelaku diringkus saat sedang nongkrong bersama teman-temanya. Sementara Yoga terlebih dahulu ditangkap karena kasus bom molotov,” pungkas Edy. (rindhu)
Tinggalkan Balasan