JPU Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi NUSP-2 ke Pengadilan Tipikor Makassar
PALOPO, TEKAPE.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo telah melimpahkan berkas dakwaan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016 ke Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu 10 Februari 2021, kemarin.
Ketiga tersangka tersebut terdiri dari Muslihim Mattau Koordinator BKM Reformasi Kelurahan Sabbamparu, Jafar Busra Koordinator BKM Siperennu Kelurahan Ponjalae dan Abdul Jawad Nurdin Koordinator BKM Iya Ada Iya Gau Kelurahan Batupasi.
Kasi Pidsus Kejari Palopo I Nyoman Sugiartha SH MH mengatakan, ketiga tersangka yang berkas dakwaannya telah diserahkan dan ketiganya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar.
BACA JUGA:
Kasus Dugaan Korupsi Proyek NUSP-2 di Palopo Masuk Tahap II
“Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 3 UU. NO 31 tahun 1999 sebagaimana tlh diubah dgn UU. NO 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun,” kata I Nyoman, Kamis 11 Februari 2021.
Ketiga Koordinator BKM yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Palopo. (rindhu)
Tinggalkan Balasan