Mantan Lurah Lagaligo Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Kematian Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Mantan Lurah Lagaligo berinisla P yang dijadikan tersangka kasus pemalsuan dokumen kematian belum ditahan polisi.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistiono mengatakan, penyidik belum melakukan penahanan karena belum memenuhi unsur penahanan.
“Penyidik tidak melakukan penahan karena tidak memenuhi unsur penahanan, unsur yang dimaksud yaitu unsur subjektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Edi, Rabu 6 Januari 2021.
BACA JUGA:
Mantan Lurah Ikut Tersangka, Pemenang Sengketa Ruko Sawerigading Ditahan Polisi
Perwira tiga balok di pundak ini juga mengatakan, meski tersangka tidak ditahan, tapi proses hukum tetap berlanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 226 KUHPidana ancaman hukuman 6 tahun subs Pasal 263 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, pemenang sengketa lahan di kawasan terminal Dangerakko, depan pasar sentral Palopo, Allung Padang, ditahan di Mapolres Palopo, sejak 31 Desember 2020.
Allunk ditahan karena diduga kuat memalsukan dokumen kematian orang lain.
Dokumen kematian orang lain tersebut ditengarai dipakai untuk menguasai lahan di Jalan Durian, kawasan Terminal Dangerakko Palopo, yang di atasnya dibangun ruko sekitar 60 unit.
Kasus pemalsuan dokumen kematian ini diduga dibantu Lurah Lagaligo yang bertugas saat penerbitan dokumen itu. Sehingga polisi ikut menetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. (rindhu)
Tinggalkan Balasan